Relaksasi Pajak 2025: Peluang Emas bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Konsultasi Pajak – Ada kabar gembira bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau melunasi kekurangan pembayaran pajak tahun 2024.  Anda bisa segera berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk bisa dengan cepat dan efisien mengelola kewajiban pajak. Dalam jangka waktu tertentu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 orang pribadi. Periode relaksasi ini adalah 1 April sampai 11 April 2025.

Libur Diperpanjang, Kemungkinan Terlambat Lapor

Tahun ini, 31 Maret 2025, adalah tanggal jatuh tempo untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Namun, tanggal tersebut jatuh dalam konteks Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang berlangsung hingga 7 April 2025, dan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), yang juga merupakan hari libur nasional dan cuti bersama. Akibatnya, jumlah hari kerja di bulan Maret sangat sedikit. Akibatnya, banyak Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk mengatasi hal ini, DJP menawarkan kebijakan unik yang menghapuskan sanksi administrasi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang baru bisa melaporkan atau melakukan pembayaran setelah 31 Maret, asalkan dilakukan sebelum 11 April 2025.

Sanksi Telah Dihapuskan, Tetapi Hanya untuk SPT Pribadi

Hanya wajib pajak orang pribadi yang terkena kebijakan penghapusan sanksi ini, dan hanya untuk:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang disampaikan setelah batas waktu
  • Kegagalan membayar pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 29

Artinya, Anda tidak akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000 (untuk pelaporan) atau sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran jika Anda, sebagai wajib pajak orang pribadi, terlambat melakukan pelaporan atau pembayaran namun tetap menyelesaikannya antara tanggal 1 April hingga 11 April 2025. Penting untuk diingat bahwa perusahaan dan pajak lainnya selain pajak penghasilan pribadi dikecualikan dari peraturan ini.

Baca Juga: Alur Setoran Pajak: Dari Kantong Anda ke Kas Negara, Tanpa Celah?

Tujuan Kebijakan: Kejelasan dan Perlakuan yang Adil

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan perlakuan yang adil dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkena dampak dari perubahan kalender hari libur nasional. Selain itu, pilihan ini juga diharapkan dapat menjaga tingkat kepatuhan sukarela tanpa menambah beban administrasi.

Ini Adalah Tenggat Waktu yang Baru, Jadi Jangan Lengah!

Berikut ini adalah tanggal jatuh tempo yang diperbarui bagi Anda yang belum melaporkan SPT tahunan atau membayar pajak penghasilan Pasal 29:

  • Batas waktu seperti biasa: 31 Maret 2025
  • Periode relaksasi bebas sanksi: 1 April-11 April 2025
  • Mulai dikenakan sanksi sekali lagi: 12 April 2025

Wajib Pajak dapat terus menggunakan situs resmi DJP (https://djponline.pajak.go.id) untuk layanan e-filing dan e-billing hingga masa relaksasi ini tanpa perlu khawatir terkena denda atau bunga keterlambatan. Sebagai wajib pajak, Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta dalam pengelolaan kewajiban pajak Anda.

Terus Taat Membayar Pajak

Meskipun pemerintah bersikap lunak dengan pendekatan penghapusan sanksi ini, hal ini tetap menyoroti betapa pentingnya kepatuhan pajak sebagai kewajiban warga negara. Sumber utama pendanaan pembangunan nasional, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Diharapkan masyarakat akan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya daripada menunggu hingga menit-menit terakhir.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.