Konsultasi Pajak – Bagi para pemilik CV atau kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, pastinya sangat penting untuk melakukan kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa kepatuhan pajaknya sudah maksimal. Maka dari itu, memanfaatkan layanan konsultan pajak Jakarta akan sangat membantu para wajib pajak yang mengelola CV agar bisa melakukan kewajiban pajaknya dengan lebih efektif dan efisien. Pada dasarnya, bentuk badan usaha ini termasuk dalam kriteria wajib pajak badan usaha, berarti bahwa kegiatan usahanya ikut serta dikenakan pajak. Berapa besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap badan usaha tersebut? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Badan Usaha CV dan Perpajakannya
Sederhananya, CV merupakan suatu badan usaha yang bukan tergolong sebagai badan hukum dan terdiri dari sekutu aktif atau pengelola usaha dan sekutu pasif atau pemodal, yang mana dengan bersama-sama mencapai tujuan dalam hal Berusaha atau wiraswasta. yang dengan bersama-sama mencapai tujuan dalam hal Berusaha atau wiraswasta. Setiap sekutu akan mempunyai kewajiban yang berbeda-beda, tugas dari sekutu aktif adalah mempunyai kewajiban untuk menjalankan usaha. Dapat dikatakan bahwa sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan operasional dari sebuah badan usaha dan mempunyai hak untuk menjalankan yang bersangkutan dengan pihak ketiga.
Sementara itu, sekutu pasif mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang disetorkan. Sekutu pasif termasuk dalam pihak yang melakukan penyetoran modal dalam sebuah badan usaha CV tersebut. Apabila terjadi keuntungan atau kerugian, maka sekutu pasif akan ikut terlibat sebatas dana-dana yang disetorkannya. Hal ini dikarenakan CV bukan merupakan badan usaha yang tergolong sebagai badan hukum, sehingga laba atau keuntungan yang diperolehnya akan dibebankan pajak sebagai penghasilan untuk para sekutunya dan bukan sebagai intensitas tersendiri. Keuntungan tersebut akan dibebankan pajak penghasilan satu kali ketika didapatkan dari badan usaha CV.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! DJP Hapus Denda Pajak untuk Keterlambatan di 2025 di Masa Transisi
Kewajiban Pajak CV
CV termasuk sebagai badan usaha yang tergolong sebagai wajib pajak badan usaha di Indonesia. Hal ini berarti bahwa badan usaha tersebut akan dibebankan hak dan kewajiban perpajakan. Karena itu badan usaha CV sangat penting untuk meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan pajak yang efisien bahkan hingga meminimalkan pengeluaran pajak badan usaha. Berikut ini adalah beberapa kewajiban pajak yang dimiliki oleh badan usaha CV, antara lain:
- Mempunyai identitas pajak yakni Nomor Pokok Wajib Pajak
- Melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak atau SPT sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku.
- Melakukan pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan terhadap transaksi yang menjadi kewajiban sesuai dengan kebijakan undang-undang yang berlaku.
- Melakukan penghitungan besaran pajak terutang pajak penghasilan dengan mandiri.
- Melakukan perhitungan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lainnya
- Melakukan penyetoran atau pembayaran terutang kepada negara sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku
- Menjadi PKP atau pengusaha kena pajak pada saat omset badan usaha CV telah lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun atau memilih menjadi pengusaha kena pajak walaupun omset masih kurang dari Rp4,8 miliar
- Lakukan penyelenggaraan pembukuan bagi badan usaha CV yang telah menjadi pengusaha kena pajak.
- Setelah mengetahui apa saja kewajiban perpajakan dari badan usaha CV, Maka jangan lupa untuk melakukan kewajiban pajak tersebut, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajaknya. Jangan sampai lalai terhadap kewajiban pajak seperti ini karena bisa terkena sanksi atau denda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.