Pajak Bukan Sekadar Hitungan: Kenali Cara Pengakuan Biaya Tanpa Kena Sanksi

Jasa Konsultan Pajak – Istilah pengusaha kena pajak atau yang seringkali dikenal dengan PKP bukanlah hal yang asing lagi dalam dunia bisnis dan perpajakan di Indonesia. Pengusaha kena pajak adalah konsep penting yang harus dipahami oleh seluruh pebisnis, terutama mereka yang aktif untuk bertransaksi barang maupun jasa kena pajak.  tidak semua pelaku usaha wajib menjadi pengusaha kena pajak, namun terdapat ketentuan dan kriteria tertentu yang menentukan kapan perusahaan harus melakukan pendaftaran diri sebagai pengusaha kena pajak.  Walaupun ketentuan perpajakan yang ada pada saat ini sangat kompleks dan sering kali berubah-ubah, namun sebagai pengusaha kena pajak Anda tidak boleh lalai dalam melakukan kewajiban.

Daripada bingung dan berakhir tidak melakukan kewajiban pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang akan menjawab segala permasalahan pajak Anda. Ulasan berikut ini akan membahas tentang waktu syarat dan prosedur pengukuhan pengusaha kena pajak secara komprehensif, serta konsekuensi hukum Apa yang akan terjadi apabila perusahaan tidak mematuhi kebijakan ini.

Mengenal Pengusaha Kena Pajak atau PKP

Menurut UU No. 8 Tahun 1983 mengenai PPN atau pajak pertambahan nilai seperti halnya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang harmonisasi perpajakan, bahwa pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang melakukan jual beli atas jasa kena pajak atau JKP maupun barang kena pajak atau BKP yang wajib untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai terutang. Pelaku usaha kecil dengan omset di bawah batas tertentu akan dikecualikan dari kewajiban pengusaha kena pajak, namun mereka tetap bisa menjadi pengusaha kena pajak dengan sukarela.

Ketentuan Batasan Omzet PKP

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak jika omset bruto atau peredaran usahanya dalam satu tahun mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian, apabila omset masih di bawah angka tersebut, maka pengusaha tidak wajib untuk menjadi PKP dan tetap diperbolehkan untuk mendaftar menjadi pengusaha kena pajak dengan sukarela.

Baca Juga: Bebas PPh Dividen dari Dalam & Luar Negeri? Simak Aturan Mainnya

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menjadi PKP?

Ketika Omzet Tahunan Mencapai Rp4,8 miliar

Apabila omset peredaran usaha perusahaan dalam satu tahun buku telah melebihi atau mencapai rp4,8 miliar, maka perusahaan wajib untuk melakukan pendaftaran diri sebagai pengusaha kena pajak. Selain itu, perusahaan harus segera mendaftar tanpa adanya penundaan dan harus mulai melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai.

Menurut Jenis Usaha

Kewajiban menjadi pengusaha pajak juga dapat ditentukan seperti apakah perusahaan melakukan penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak? Apabila ya, maka perusahaan wajib untuk menjadi pengusaha kena pajak jika sudah memenuhi batas omset tahunan. Contoh usaha kena pajak seperti jenis bisnis di bidang pakaian, jasa konstruksi, periklanan IT, elektronik, dan lain sebagainya.

Keputusan Bisnis atau Permintaan Mitra Bisnis

Tidak sedikit perusahaan yang akhirnya memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak dengan sukarela walaupun omsetnya belum memenuhi Rp4,8 miliar dikarenakan seperti permintaan dari klien terlebih karena instansi pemerintah maupun perusahaan besar. Selain itu juga bisa dikarenakan proyek yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki status pengusaha senam pajak, serta tujuan untuk memberikan peningkatan pada kredibilitas bisnis. Bagi Anda yang ingin menjadi PKP, tidak perlu khawatir dikarenakan peraturan pajak yang cukup sulit dimengerti dan rumit. Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu secara efisien dalam mengelola kewajiban pajak perusahaan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.