Konsultan Pajak Jakarta – Topik yang akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan adalah pajak affiliate karena semakin bertambahnya individu yang mendapatkan penghasilan dari adanya program afiliasi. Program ini didapatkan dari content creator pada media sosial tertentu hingga pemilik, blog yang mana ada begitu banyak yang memanfaat link affiliate untuk memperoleh komisi.
Namun, seiring dengan berkembangnya perekonomian secara teknologi digital, maka tidak jarang yang menanyakan apakah penghasilan yang diperoleh dari program ini akan dibebankan pajak affiliate? Namun, ketika anda sebagai wajib pajak mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak. Maka, konsultan pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk melakukan pengelolaan kewajiban pajak Anda lebih efisien.
Penghasilan yang Didapatkan dari Program Affiliate
Program affiliate sistemnya adalah dengan memberi komisi pada seseorang apabila telah berhasil membawa pembelian maupun tindakan tertentu melalui Link yang telah dibagikannya. Skema yang terkenal dalam program ini misalnya adalah affiliate TikTok, shopee, hingga Tokopedia maupun berbagai program dari lokal. Jumlah total dari komisi-komisi yang didapatkan akan berbeda-beda tergantung dari produk yang dipromosikan dan platform yang digunakan. Penghasilan yang didapatkan dari komisi tersebut akan dianggap sebagai penghasilan yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, tergantung bagaimana anda melakukan pencatatannya dan menjalankannya.
Komisi Pajak Affiliate?
Dalam konteks perpajakan, seorang afiliator yang menjalankan affiliate atau kegiatannya dengan Mandiri sebagai individu Maka sangat penting untuk memahami bagaimana penghasilan yang diperoleh dari program afiliasi. Walaupun tidak tetap, namun penghasilan tersebut tetap termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak. Pada umumnya, seseorang yang menjalankan program afiliasi akan memperoleh komisi dengan berkala tergantung dari performa Link afiliasi yang berhasil membawa seseorang untuk melakukan tindakan tertentu seperti pembelian, tanpa adanya kontrak jangka panjang atau ikatan kerja formal dengan e-commerce yang dimanfaatkan.
Baca Juga: Kesalahan Pajak yang Sering Diabaikan Perusahaan dan Cara Menghindarinya
Hal ini berarti bahwa afiliator bukan termasuk sebagai karyawan tetap, melainkan Mitra independen atau pihak eksternal yang memperoleh imbalan atas jasa dalam bentuk komisi. Sehingga, komisi yang diperoleh seorang afiliator ini tergolong sebagai pendapatan yang bukan berasal dari hubungan kerja yang berarti juga merupakan penghasilan non pegawai. Sebelum aktif dalam program afiliasi, seorang afiliator umumnya akan diminta untuk melakukan registrasi pada platform marketplace yang melakukan penawaran program affiliate tersebut. Pada tahap ini, biasanya beberapa platform akan memberikan syarat bagi afiliator untuk mencantumkan NPWP sebagai bagian dari kepatuhan atas kebijakan pajak yang ada di Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak atas Komisi Affiliate
Telah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 5 huruf e bahwa seluruh pembayaran yang berupa komisi, honorarium, fee, maupun berbagai imbalan yang lain yang mana diberikan pada individu bukan pegawai atas jasa yang dilakukan termasuk sebagai objek PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 atau objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Oleh karena itu, Komisi yang didapatkan oleh afiliator dari aktivitas affiliate termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak ini mengarah pada kebijakan tarif progresif yang sesuai dengan UU PPh pasal 17 ayat 1 yang sudah diperbarui dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.
Semakin besarnya total pendapatan yang diperoleh seorang afiliator dari program afiliasi tersebut, maka akan makin tinggi juga tarif pajak affiliate yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari komisi tersebut. Jika anda sebagai afiliator kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajaknya, maka solusi terbaiknya adalah yakni berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.