Konsultan Pajak Jakarta – SBN atau kepanjangan dari surat berharga negara adalah instrumen keuangan yang penerbitannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan penggunaannya untuk membiayai kebutuhan pembangunan nasional, serta untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah. Apakah anda adalah salah satu orang yang memiliki SBN? Mungkin Andi juga pernah bertanya-tanya apakah penjualan surat berharga negara tersebut akan dikenakan pajak? Apabila anda sebagai wajib pajak sedang kebingungan Bagaimana cara untuk melakukan kewajiban perpajakan anda, maka konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda secara maksimal untuk mengurus pengelolaan kewajiban perpajakan anda, termasuk perihal jual beli SBN.
Dua Jenis SBN atau Surat Berharga Negara
Diketahui bahwa surat berharga negara di Indonesia dipergunakan sebagai salah satu cara untuk mencukupi pembiayaan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdapat dua jenis dari SBN atau surat berharga negara, yaitu SUN atau Surat Utang Negara dan SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara.
SUN (Surat Utang Negara)
SUN atau Surat Utang Negara merupakan instrumen investasi secara konvensional yang dapat memungkinkan masyarakat untuk meminjamkan dananya pada negara dengan keuntungan yang berupa kupon atau imbal hasil. Pada umumnya, Surat Utang Negara ini terdiri dari surat perbendaharaan negara atau SPN dan obligasi negara. SPN mempunyai jangka waktu paling lama 12 bulan dan pembayaran bunganya dilakukan dengan cara diskonto. Sedangkan, obligasi merupakan Surat Utang Negara yang jangka waktunya adalah lebih dari 12 bulan dan pembayaran bunganya dilakukan dengan kurun waktu periodik.
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Surat berharga Syariah negara atau yang juga disebut dengan suku negara adalah Salah satu bentuk dari instrumen investasi yang basisnya syariah dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Surat berharga yang satu ini biasanya terdiri dari suku jangka panjang dan suku jangka pendek. Suku jangka panjang artinya adalah mempunyai tenor yang lebih dari 10 tahun dan basisnya adalah dengan akad Syariah, sedang suku jangka pendek mempunyai tenor yang kurang dari 10 tahun dan penerbitannya dilakukan menurut prinsip syariah.
Baca Juga: Sri Mulyani Bergerak! Reformasi Pajak & Bea Cukai Siap Ringankan Beban Pebisnis
Pengenaan Pajak atas Imbal Hasil SBN
Tarif pajak terhadap imbal hasil SBN atau surat berharga negara pada saat ini dibebankan PPh final atau Pajak Penghasilan Final sejumlah 10%, yang mana tarif ini mengalami penurunan Apabila dibandingkan sebelumnya yang mencapai 15%. Tarif tersebut telah diatur dalam PP 91/2021 mengenai Pajak Penghasilan terhadap penghasilan berupa bunga obligasi yang didapatkan atau diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT atau bentuk usaha tetap.
Penjualan surat berharga negara secara umum tidak dibebankan pajak secara langsung, tetapi kupon atau imbal hasil yang diperoleh investor dengan rutin akan dikenakan pajak. Yang mana perlakuan pajak terhadap penjualan surat berharga negara tergantung dari jenis surat yang dijual dan status dari pemegang SBN tersebut.
Apabila anda mengalami kebingungan Bagaimana cara melakukan kewajiban pajak terkait dengan surat berharga negara, maka solusinya adalah dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta yang mampu membantu mulai dari penghitungan pajak sampai dengan pelaporan pajak terkait imbal hasil penjualan SBN surat.
Terdapat dua jenis pajak yang dikenakan dalam penjualan surat berharga negara dengan Keuntungan yang diperoleh di dalamnya, yaitu pajak penghasilan final dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Di mana diketahui bahwa apabila surat berharga negara tersebut belum dibebankan pajak penghasilan final, maka keuntungan yang didapatkan dari penjualan SPN tersebut akan dibebankan PPH final sejumlah 10%.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.