Konsultan Pajak Jakarta – Salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan yang menerima pendapatan adalah membayar pajak penghasilan (PPh). Pembelian dan penjualan real estat serta penyewaan real estat adalah dua kategori transaksi dalam industri real estat yang dikenai pajak penghasilan final. Jika kita telaah keduanya, kita melihat bahwa keduanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dan menggunakan bangunan atau tanah. Terlepas dari kenyataan bahwa keduanya dikenai pajak, ada perbedaan penting dalam cara pengenaannya. Jika Anda kebingungan bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan Anda, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengelolanya.
Perbedaan antara pajak penghasilan final atas pembelian dan penjualan real estat dan penyewaan real estat, serta tarif pajak dari mekanisme pembayaran dan persyaratan untuk wajib pajak, akan dibahas secara lebih rinci dalam artikel ini. Wajib pajak dapat memaksimalkan perencanaan masa depan mereka dan menghindari kemungkinan denda dengan mengetahui hal ini. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Jual Beli Properti sesuai dengan PMK Nomor 261/PMK.03/2016 dan PP Nomor 34 Tahun 2016.
Dalam transaksi real estat, hak kepemilikan atas aset properti dialihkan dari satu pihak ke pihak lain. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perpajakan yang berlaku, transaksi ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final di Indonesia. PPh Final, yang juga dikenal sebagai Pajak Penghasilan Terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun dengan tarif tertentu. Sebaliknya, ini merupakan pembayaran pajak yang terutang atas penghasilan yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Patuh pada Perpajakan
Menurut undang-undang yang relevan, penjual properti adalah subjek pajak dalam transaksi jual beli, dan penjual, bukan pembeli, yang bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan final transaksi.
Tarif PPh Final untuk Jual Beli Properti
Hal ini menunjukkan bahwa harga jual yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh penjual properti.
Baca Juga: Deposito Anda Dikenakan Pajak? Cek Dulu Apakah Anda Sudah Paham Dasar Hukumnya!
Waktu Pembayaran
Sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, PPh final atas penjualan dan pembelian properti harus dibayarkan. Sebelum transaksi dapat diselesaikan secara resmi, PPAT harus menunjukkan bukti pembayaran pajak ini.
Pajak Penghasilan Terakhir atas Sewa Real Estat
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, sewa properti adalah transaksi yang melibatkan pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang; ini berbeda dengan jual beli properti yang melibatkan pemindahan hak kepemilikan.
Menurut peraturan yang berlaku, pihak yang menerima penghasilan dari sewa atau pemilik properti adalah pihak yang harus membayar PPh Final atas penghasilan sewa yang diterima. Konsultan Pajak Jakarta dipastikan mampu membantu pengelolaan kewajiban pajak Anda dengan lebih efektif dan efisien, ketika Anda khawatir mengalami kesalahan dalam penghitungan hingga pelaporannya.
Waktu Pembayaran
Tanggal sepuluh bulan setelah pendapatan sewa diperoleh atau diterima adalah batas waktu penyetoran pajak penghasilan final atas properti sewa. Jika penyewa bukan pemotong pajak-yaitu, individu atau organisasi yang tidak diwajibkan untuk memotong pajak-pemilik properti bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran. Sebelum akta jual beli dapat dieksekusi dalam transaksi real estat, penjual harus membayar PPh Final sebesar 2,5%. Sementara itu, pemilik properti dalam transaksi sewa harus membayar Pajak Penghasilan Final 10% atas pendapatan sewa yang diterimanya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.