Tak Banyak yang Tahu! Begini Prosedur Mengajukan SKB Pajak agar Bisnis Lebih Ringan

Konsultan Pajak Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga. Direktur Jenderal Pajak memberikan pembebasan dari pemungutan dan pemotongan pajak melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengajukan SKB ini sesuai dengan kebijakan dan prosedur pajak yang berlaku. Surat Keterangan Bebas Pajak ini diantaranya adalah meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23. Siapa yang berhak mengajukan permohonan SKB PPh? Bagaimana proses pengajuan SKB PPh dilakukan?

Mengenai SKB PPh

Sertifikat Pembebasan, yang juga dikenal sebagai Sertifikat Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan Omzet Bruto Tertentu, adalah dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan, dan bahwa mereka dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak dengan Omset Bruto Tertentu.

Wajib Pajak Dapat Mengajukan Program SKB PPh

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PER-1/PJ/2011, sebagaimana diubah dengan PER-21/PJ/2014 (PER 21/2014), kelompok pertama wajib pajak yang berhak mengajukan SKB adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan akibat kerugian fiskal dalam keadaan berikut:

  • Wajib pajak yang belum mencapai tahap produksi komersial, wajib pajak yang masih berada dalam tahap investasi usaha, atau wajib pajak yang terdampak oleh force majeure (kejadian yang tidak dapat dikendalikan).
  • Kedua, dengan menghitung jumlah kerugian dari tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, wajib pajak yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak penghasilan akan dibebaskan. Kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang dilaporkan dalam surat penetapan pajak, keputusan banding, keputusan peninjauan, surat keputusan keberatan, atau surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan.
  • Ketiga, individu yang dapat membuktikan bahwa pembayaran pajak penghasilan aktual mereka melebihi kewajiban pajak penghasilan di masa depan.
  • Keempat ini adalah kelompok wajib pajak yang pendapatannya hanya diberikan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau PPh final.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu! Ini 6 Layanan Konsultan Pajak yang Bisa Selamatkan Bisnismu

Cara Mengajukan Permohonan SKB Pajak Penghasilan

Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kebingungan saat mengajukan SKB Pajak seperti ini. Prosedur berikut dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan SKB pajak penghasilan:

Cara Mengajukan Permohonan SKB untuk Impor, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23

Kirim permohonan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Untuk mengajukan permohonan tertulis ke KPP yang terdaftar, pemohon harus terlebih dahulu menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sebelumnya. Bagi wajib pajak yang baru terbentuk dan masih dalam tahap investasi, syarat ini tidak berlaku.

Lampirkan permohonan SKB menggunakan format yang disediakan

Permohonan SKB harus diajukan menggunakan formulir yang terdapat dalam Lampiran PER-21/PJ/2014. Ketika melakukan pengajuan Surat Keterangan Bebas, maka perhitungan PPh yang dilampirkan adalah Pajak Penghasilan yang akan jatuh tempo untuk tahun pajak saat SKB tersebut diajukan. Perkiraan pajak yang terutang pada tahun pajak di mana SKB diajukan harus disertakan dalam permohonan. Kantor Pajak akan mempertimbangkan hal ini saat memberikan SKB kepada wajib pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.