Jasa Konsultasi Pajak – Salah satu landasan utama sistem perpajakan digital Indonesia, yang diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kebijakan fiskal dan teknologi, adalah Peraturan e-Invoice. Sebagai bagian dari integrasi sistem administrasi berbasis Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan persyaratan baru pada tahun 2025 untuk meningkatkan proses penerbitan, pelaporan, dan sertifikasi Faktur Pajak Elektronik. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi aspek teknis pelaporan, tetapi juga kepatuhan wajib pajak dan optimasi kredit pajak masukan. Baik secara digital atau konvensional, jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan kewajiban pajak, Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Landasan Kebijakan Peraturan Faktur Elektronik
Peraturan perundang-undangan faktur elektronik terbaru, PER-11/PJ/2025 (selanjutnya disebut PER-11/2025), secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 22 Mei 2025. Untuk memperkuat peraturan terkait pembuatan dan pelaporan dokumen pajak, serta mengoptimalkan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dengan Sistem Coretax, DJP telah menerapkan peraturan ini. PER-11/2025 memberikan petunjuk komprehensif mengenai format, pengisian, dan proses pengajuan untuk berbagai dokumen pajak, seperti:
- Sertifikat pemotongan pajak dan formulir SPT bulanan dan tahunan
- Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan
- Untuk periode Januari–Maret 2025, e-Invoice akan diberikan kelonggaran
Salah satu klausul utama PER-11/2025, Pasal 135 huruf a, menawarkan kebijakan relaksasi terbatas terkait kelengkapan e-invoice. Selama masih memuat berbagai detail berikut, faktur elektronik atau faktur digital yang dilakukan penerbitannya diantara Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret Tahun 2025 yang dapat diunduh dalam bentuk PDF atau dicetak dalam bentuk hard copy, tetapi apabila tidak memuat satu atau lebih detail yang disebutkan, maka dianggap sah dan lengkap, dengan syarat berikut ini:
- Sistem administrasi DJP memiliki informasi yang hilang.
- Informasi tersebut memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Bahkan dalam kasus di mana versi cetak memiliki kelemahan teknis, PKP tetap dapat menggunakan faktur elektronik sebagai dokumen sah berkat fleksibilitas ini.
Baca Juga: Amnesti Pajak Lagi? Saatnya Bertanya: Siapa yang Sebenarnya Diampuni?
Kredit Pajak Masukan Masih Dimungkinkan
Pasal 135 huruf b PER-11/2025 menyatakan sebagai berikut sesuai dengan prinsip kredit pajak masukan:
“Jika PKP pembeli atau penerima jasa memenuhi syarat kredit pajak masukan, mereka dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam e-faktur yang disetujui oleh DJP.”
Dengan kata lain, PPN yang dikenakan masih dapat digunakan sebagai kredit pajak selama faktur cetak valid dalam sistem, meskipun tidak lengkap. Konsultan pajak Jakarta siap membantu Anda mengatasi berbagai kesulitan yang Anda hadapi dalam melakukan kewajiban pajak.
Periode Relaksasi Hanya Berlaku Selama Tiga Bulan
Harap diperhatikan bahwa relaksasi kelengkapan e-faktur ini hanya berlaku dari Januari hingga Maret 2025. Semua komponen informasi harus tercantum secara lengkap pada faktur pajak cetak mulai periode pajak April 2025. Sama halnya dengan kebijakan perundang-undang pajak yang berlaku di Indonesia, sanksi administratif akan dibebankan apabila faktur elektronik hard copy masih ditemukan tidak lengkap sesudah periode tersebut, terutama 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang telah tertulis dalam Surat Tagihan Pajak atau STP sebagai denda.
Apa Kewajiban Wajib Pajak?
Selain menggarisbawahi berapa pentingnya akurasi dan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak yang dilakukan, PER-11/PJ/2025 juga mencerminkan fleksibilitas DJP dalam memberikan periode transisi kepada PKP.
- Wajib Pajak harus: Selalu memperbarui sistem faktur elektronik sesuai dengan peraturan terbaru
- Memastikan bahwa semua informasi pada setiap dokumen pajak akurat.
- Menyesuaikan prosedur internal dengan lingkungan Coretax.
Untuk meminimalkan denda dan memastikan pelaporan yang lancar, langkah-langkah pencegahan seperti audit internal rutin dan validasi data faktur secara otomatis sangat dianjurkan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.