Bisnis Bertumbuh, Pajak Menunggu: Saatnya Atur PPh 25 Anda Secara Tepat

Konsultan Pajak Jakarta – Anda harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Pasal 25 Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan salah satu peraturan perpajakan yang harus diketahui sebagai pemilik usaha baru. Salah satu keunggulan pajak ini dibandingkan dengan pajak lainnya adalah kemudahan dalam membayar pajak secara tunai atau angsuran.

Hal ini berarti wajib pajak tidak dibebani dengan kewajiban membayar pajak yang jatuh tempo dalam satu tahun dan tidak diharuskan membayar secara penuh sekaligus. Tanggal 15 bulan berikutnya adalah batas waktu terakhir untuk membayar PPh 25. Wajib pajak yang melakukan pembayaran terlambat akan dikenakan bunga denda sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Untuk menghindarinya, Anda bisa menyerahkan pengelolaan pajak Anda dengan aman pada Konsultan Pajak Jakarta.

Beberapa wajib pajak harus menggunakan metode khusus untuk menentukan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), wajib pajak tersebut juga wajib menyerahkan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai cara perhitungan PPh Pasal 25.

Syarat Pelaporan

Wajib pajak tertentu diwajibkan berdasarkan Pasal 90 PER-11/2025 untuk melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai cara perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Wajib pajak tersebut terdiri dari: bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak yang terdaftar di bursa efek, dan wajib pajak lainnya, termasuk yang membayar pajak ke dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan organisasi jasa keuangan lainnya.

Jangka Waktu Pelaporan

Laporan keuangan dari awal tahun pajak hingga periode pajak yang dilaporkan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dasar penyusunan laporan. Jangka waktu pelaporan bagi wajib pajak terdaftar di bursa saham dan wajib pajak lain selain bank adalah tiga bulan. Laporan keuangan yang diajukan ke OJK dari awal tahun pajak hingga akhir kuartal pelaporan menjadi dasar penyusunan laporan.

Baca Juga: Mengapa Pengakuan Biaya Penting Bagi Pajak Badan? Ini Penjelasannya

Sementara itu, wajib pajak BUMN dan ROE memiliki periode pelaporan satu tahun. Rencana kerja dan anggaran pendapatan untuk tahun pajak yang berlaku, yang telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham, menjadi dasar untuk laporan yang diajukan. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda secara tepat waktu dalam mengurus semua kewajiban pajak yang Anda miliki.

Batasan Waktu Pelaporan

Batasan waktu pelaporan adalah 20 hari setelah berakhirnya:

  • Periode pelaporan bulanan bagi wajib pajak bank
  • Periode pelaporan triwulanan wajib pajak lainnya dan wajib pajak terdaftar (kecuali bank); dan
  • Periode waktu bagi wajib pajak BUMN dan BUMD untuk menyerahkan laporan tahunan mereka untuk tahun pajak sebelumnya.

Pasal 25a: Subjek Pajak Penghasilan Badan

Berdasarkan pendapatan bruto dari kegiatan usaha, wajib pajak badan dengan pendapatan bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 1% atas jasa konstruksi.

Perhitungan PPh 25 Umum

Dengan sistem perpajakan self-assessment di Indonesia, pemerintah sepenuhnya mempercayai warga negara untuk menghitung pajak mereka sendiri. Memahami cara menghitung kewajiban pajak—terutama angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak perusahaan baru—sangat penting bagi startup. Informasi laporan pajak tahunan dari tahun pajak sebelumnya digunakan untuk menghitung PPh Pasal 25. Jumlah pajak yang telah dibayarkan hingga saat ini dan status aktual pada akhir tahun pajak saat ini akan berbeda dalam keadaan ini. Jumlah yang berbeda dibayarkan sebagai kekurangan pajak untuk tahun sebelumnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.