PER-7/PJ/2025: Aturan Baru PKP di Coretax Jangan Sampai Ada yang Salah!

Konsultan Pajak – PER-7/PJ/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatur praktik administrasi perpajakan, termasuk metode terbaru untuk sertifikasi Wajib Pajak Pengusaha (PKP) di Coretax. Kebijakan ini merupakan pedoman baru bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak-haknya. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengelola urusan perpajakan terkait urusan PKP Anda. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dan perubahan signifikan terkait pendaftaran PKP sebagai akibat dari peraturan ini.

Siapa yang Harus Mendaftar sebagai PKP?

Berdasarkan Pasal 48 PER 7/PJ/2025, usaha-usaha berikut wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak Badan (PKP):

  • Kecuali mereka ingin mendaftar sebagai PKP secara sukarela atau diwajibkan oleh undang-undang, usaha kecil dibebaskan dari kewajiban pendaftaran.
  • Meskipun belum mencapai batas omzet, perusahaan yang ingin mulai melakukan kegiatan yang dikenakan PPN diperbolehkan untuk mengajukan pendaftaran.

Formulir PKP sebagai Usaha Bersama (KSO)

Entitas usaha KSO wajib mengajukan pendaftaran PKP sesuai dengan Pasal 49 PER 7/PJ/2025 jika:

  • Nilai usaha KSO melebihi batas omzet usaha kecil.
  • Salah satu anggota KSO sudah memiliki pendaftaran PKP.

Alamat Pelaporan dan Alamat Usaha PKP

Sesuai dengan Pasal 50 PER 7/PJ/2025, pelaporan pajak oleh wajib pajak PKP harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengusaha tetap harus memilih alamat kegiatan utama di luar zona sebagai lokasi pendaftaran meskipun bisnis berlokasi di zona perdagangan bebas. Jika ada banyak lokasi bisnis, alamat utama PKP harus salah satu dari lokasi kegiatan bisnis.

Ketentuan Kantor Virtual untuk Pendaftaran PKP

Selain itu, Pasal 51 PER 7/PJ/2025 menjelaskan bahwa perusahaan dan organisasi usaha lainnya dapat menggunakan kantor virtual sebagai lokasi pendaftaran PKP asalkan mereka memiliki satu lokasi kegiatan usaha di kantor virtual tersebut. Perusahaan tersebut berlokasi di zona perdagangan bebas. Jika suatu entitas perusahaan memiliki banyak lokasi usaha dan berkedudukan di kantor virtual, maka lokasi usaha selain kantor virtual tersebut diidentifikasi sebagai lokasi pendaftaran PKP.

Baca Juga: Bisnis Bertumbuh, Pajak Menunggu: Saatnya Atur PPh 25 Anda Secara Tepat

Syarat Pendaftaran PKP Saat Menggunakan Kantor Virtual

Penyedia layanan kantor virtual harus memenuhi kriteria berikut:

  • Pendaftaran PKP diperlukan untuk penyedia layanan kantor virtual.
  • Menyediakan layanan dukungan aktual dan lokasi fisik.
  • Memiliki izin usaha yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen lain atau Nomor Identifikasi Usaha (NIB).
  • Metode dan Saluran Pengajuan Permohonan Pendaftaran PKP Sesuai dengan PER 7/2025 A.

Permohonan Pendaftaran PKP Secara Online

Permohonan pendaftaran PKP secara online dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/). Untuk mendaftar PKP melalui Portal Wajib Pajak Coretax, Anda harus menandatangani secara elektronik formulir pendaftaran PKP dan melampirkan peta dan foto lokasi perusahaan Anda. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda mengatasi segala permasalahan pajak yang mungkin Anda hadapi.

Aplikasi Terintegrasi DJP

Pusat Layanan DJP

Peta dan foto lokasi perusahaan yang diunggah melalui saluran yang sesuai harus disertakan bersama informasi permohonan pada formulir pendaftaran PKP untuk menyelesaikan proses melalui Pusat Layanan DJP.

Penelitian tentang Konfirmasi PKP dan Keputusan KPP

Surat permohonan sertifikasi PKP dianggap setara dengan tanda terima elektronik (BPE) atau tanda terima tertulis (BPS) yang telah diterima oleh pemilik usaha. BPE atau BPS diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan permohonan sertifikasi PKP. Sesuai dengan Pasal 54, jika permohonan disetujui (sebagaimana dibuktikan dengan dokumen tertulis atau bukti elektronik), Kantor Pajak wajib memeriksa data dan mengambil keputusan dalam waktu sepuluh hari kerja sejak diterbitkannya BPE atau BPS.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.