Jasa Konsultasi Pajak – Ketika Wajib Pajak Pengusaha (PKP) menerima pembayaran sebagian sebelum pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), mereka diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak Pembayaran Di muka. Pembayaran di muka, seperti uang muka atau angsuran, sering dilakukan dalam bisnis untuk memastikan bahwa interaksi antara pembeli dan penjual terus berlanjut.
Sebagai bukti pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penting untuk menerbitkan Faktur Pajak untuk pembayaran di muka. Peraturan terkait penagihan ini kini lebih sistematis dan jelas berkat PER-11/PJ/2025, terutama mengingat keterkaitannya dengan sistem DJP Coretax, yang menekankan digitalisasi dan transparansi. Membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak untuk bisnis Anda? Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk penyelesaian masalah pajak.
Apa itu Faktur Pajak untuk Pembayaran di Muka?
Ketika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut pada transaksi yang melibatkan pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta pembayaran di muka dari pembeli. Dalam beberapa transaksi, di mana kewajiban pajak timbul pada saat penerimaan pembayaran, hal ini sesuai dengan pendekatan perpajakan berbasis kas.
PER-11/PJ/2025 Ketentuan Faktur Pajak Pembayaran di Muka
Untuk transaksi yang melibatkan penyediaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah peraturan mengenai penerbitan Faktur Pajak untuk pembayaran di muka melalui PER-11/PJ/2025. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda dalam mengurus pengelolaan pajak dengan lebih efisien dan efektif. Pertimbangan penting bagi Wajib Pajak Pengusaha (WPP) meliputi hal-hal berikut:
- Faktur pajak untuk pembayaran di muka harus mengandung informasi tambahan
- Faktur pajak untuk pembayaran di muka harus mengandung informasi tambahan mengenai nilai dan tujuan pembayaran selain detail esensial yang tercantum dalam Pasal 33.
- Informasi ini bertujuan untuk menjelaskan transaksi dan memastikan transparansi dalam pelaporan PPN.
- Kolom “Nama BKP dan/atau JKP” harus spesifik.
- Informasi Tambahan Harus Termasuk dalam Faktur Pajak Pembayaran Akhir
- PKP wajib menerbitkan faktur pajak pembayaran akhir dengan semua detail yang diperlukan setelah pembayaran diterima.
- Faktur pajak untuk pembayaran muka dan akhir dapat diintegrasikan ke dalam Coretax.
- Sistem akan secara otomatis menghubungkan faktur pembayaran muka dan akhir jika keduanya dihasilkan dalam sistem DJP Coretax. Hal ini mengurangi kemungkinan duplikasi atau kesalahan pelaporan dan memudahkan administrasi data.
Baca Juga: Jangan Panik! Gunakan Fitur Deposit Coretax Ini Agar Pajak PPh 21 Anda Tetap Aman
- Menggunakan kotak centang “Pembayaran Awal” dan “Pembayaran Akhir” di Coretax
- PKP harus memilih kotak centang “Pembayaran Awal” di sistem Coretax saat menghasilkan faktur pajak pembayaran awal.
- PKP harus terlebih dahulu memilih kotak centang “Pembayaran Akhir” dan kemudian memasukkan nomor faktur pajak pembayaran awal yang relevan saat menghasilkan faktur pajak pembayaran akhir.
- Juga berlaku untuk proyek atau transaksi angsuran
- Klausul ini mencakup transaksi angsuran seperti pekerjaan proyek, kontrak jasa konstruksi, atau pengiriman jasa berdasarkan waktu, selain transaksi penjualan standar.
Cara Menggunakan Coretax DJP untuk Membuat Faktur Pajak Pembayaran Awal
Selama dihasilkan di platform yang sama, faktur pajak untuk pembayaran awal dan akhir kini dapat terhubung secara otomatis melalui sistem Coretax DJP. Pelacakan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi lebih mudah dengan opsi integrasi ini, terutama untuk transaksi bertahap seperti pembayaran awal, angsuran, atau pembayaran. Ketika Wajib Pajak (PKP) menerima pembayaran sebagian untuk pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), terutama dalam proyek yang dilaksanakan secara bertahap, faktur pajak pembayaran awal biasanya diterbitkan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.