Penjual Online Tak Bisa Lagi Kabur Pajak, Marketplace Kini Jadi Pemungut Resmi!

Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah sedang menyusun aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lainnya untuk memotong atau mengumpulkan pajak penghasilan final (PPh) sebesar 0,5% dari omzet penjual, menurut Reuters. Anda sebagai wajib pajak pemilik bisnis online bisa berkonsultasi pada Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi masalah pajak tambahan yang akan dikenakan pada penjual atau pedagang e-commerce dalam Pernyataan Tertulis KT-14/2025.

Untuk menunjuk e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh penjual melalui e-commerce, yang juga dikenal sebagai Perdagangan Berbasis Sistem Elektronik (PMSE), DJP menyatakan bahwa saat ini sedang merumuskan kebijakan strategis.

Penyebab

  • Efisiensi administrasi: Alih-alih mengenakan pajak secara individu kepada jutaan wajib pajak, Kantor Pajak hanya perlu mencocokkan data e-commerce, yang akan mengurangi beban pelaporan bagi penjual UMKM dan menutup celah penghindaran pajak.
  • Risiko penghindaran pajak rendah: Pajak langsung dipotong sebelum uang masuk ke rekening penjual.
  • Peningkatan rasio pajak Untuk mengatasi defisit APBN, potensi pajak ekonomi digital dianggap penting.

Reaksi dan Masalah Industri

Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Usulan ini merupakan perubahan cara pembayaran pajak, bukan pajak baru. Metode pemungutan langsung melalui platform e-commerce atau marketplace tempat mereka menjual barang telah menggantikan praktik sebelumnya di mana pedagang online membayar PPh secara mandiri. Konsultan pajak Jakarta mampu membantu wajib pajak yang kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak.

Sifat dasar pajak tetap sama: dikenakan pada uang tambahan atau sumber daya keuangan yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha online. Karena sistem terintegrasi langsung dengan platform marketplace, pemerintah berharap strategi ini akan memudahkan, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Perlindungan UMKM

Dalam rencana ini, pedagang UMKM individu dengan omzet tahunan di bawah IDR 500 juta tidak perlu khawatir membayar pajak penghasilan. Dalam batasan omzet yang ada, strategi ini terus melindungi UMKM kecil.

Baca Juga: Jangan Salah Isi! Intip Perubahan Penting Pengisian SPT Tahunan PPh Sesuai PER-11/PJ/2025

Kesetaraan dan Kemudahan Administrasi

Diperkirakan metode pengumpulan melalui e-commerce atau marketplace ini akan meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat prosedur administratif, dan memastikan semua perusahaan diperlakukan secara adil dalam hal pajak tanpa menambah beban pajak yang sudah ada.

Mengisi Celah dalam Shadow Economy

Akibat ketidaktahuan atau keinginan untuk menghindari kompleksitas administrasi pajak, banyak pengecer online terus beroperasi di luar peraturan pajak. Sebagai pihak yang berwenang dalam struktur ini, platform e-commerce akan berperan penting dalam memastikan setiap transaksi online dikenakan pajak secara tepat, dengan mempertimbangkan kekuatan finansial sebenarnya dari perusahaan.

Proses Finalisasi Masih Berlangsung

Regulasi terkait sertifikasi pasar online sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah memahami betapa pentingnya informasi yang transparan dan jelas bagi masyarakat umum dan entitas korporasi. Oleh karena itu, masyarakat akan menerima informasi tersebut secara terbuka dan komprehensif setelah implementasi resmi peraturan ini.

Keterlibatan Aktif Pemangku Kepentingan

Pemerintah menggunakan proses keterlibatan yang berarti dalam penyusunan peraturan ini, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sektor e-commerce dan kementerian atau lembaga terkait. Karena dianggap sejalan dengan inisiatif untuk meningkatkan tata kelola pajak yang adil, terbuka, dan fleksibel sebagai respons terhadap kemajuan teknologi, gagasan kebijakan ini sejauh ini mendapat tanggapan positif. Pemerintah siap membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan perubahan undang-undang pajak ini dan berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.