Marketplace Dikenakan PPh 22? Ini Penjelasan DJP dan Siapa Saja yang Kena Dampaknya

Konsultan Pajak Jakarta – Di era digital, salah satu bidang utama pengawasan perpajakan adalah pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada platform marketplace. Pemerintah telah menetapkan ketentuan khusus bagi platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas penjualan barang yang terjadi di platform mereka sebagai respons terhadap peningkatan transaksi penjualan online. Tujuan strategi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara sambil memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam koridor kepatuhan pajak.

Artikel ini akan membahas secara rinci siapa yang wajib memungut pajak, bagaimana sistem beroperasi, dan klausul-klausul penting lainnya yang harus dipahami. Jika Anda sebagai wajib pajak dengan kewajiban PPh 22 kebingungan dalam mengelola pajak, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta sebagai solusinya.

Dasar Kebijakan Pengumpulan PPh 22 oleh Pasar Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk menetapkan pasar digital sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan oleh pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (PMSE), sesuai dengan Surat Edaran Nomor KT-14/2025. Strategi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengubah sistem perpajakan guna mengakomodasi sektor ekonomi digital yang berkembang pesat, meskipun peraturan perundang-undangan masih dalam tahap akhir persiapan. DGT menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah struktur perpajakan baru, melainkan pergeseran dalam cara pemungutan pajak dilakukan.

Bisnis online sebelumnya membayar pajak penghasilan secara mandiri, namun pasar yang ditunjuk kini akan menggunakan sistem pemungutan otomatis. Karena pajak dikumpulkan oleh pihak ketiga pada saat transaksi, teknik ini mengurangi beban administratif bagi bisnis.

UMKM Bebas Pajak

Upaya DJP untuk meningkatkan pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menghentikan praktik ekonomi gelap juga sejalan dengan langkah ini. Terdapat perkiraan bahwa sistem perpajakan yang lebih adil yang memperhitungkan kondisi keuangan sebenarnya dari perusahaan akan muncul dengan menunjuk pasar sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Penipuan Berkedok DJP: Kenali Modusnya dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan!

DJP juga menekankan bahwa UMKM individu dengan omzet tahunan di bawah IDR 500 juta tetap bebas dari kewajiban pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur bahwa penghasilan bruto di atas batas tertentu dibebaskan dari tarif pajak penghasilan akhir sebesar 0,5%.

Landasan Hukum Kebijakan Pengumpulan Pajak PPh 22 di Pasar Digital

Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk menangani pemotongan, pengumpulan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Administrasi Pajak. Pasar daring dapat secara hukum ditunjuk untuk mengumpulkan pajak atas transaksi yang terjadi karena dianggap sebagai pihak yang secara langsung memfasilitasi transaksi dalam konteks ini.

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini tidak ada peraturan khusus yang secara spesifik mengatur transaksi pasar daring sebagai objek PPh 22. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya, tindakan berikut umumnya termasuk dalam objek PPh 22:

  • Impor dan ekspor barang tertentu
  • Barang yang dibeli oleh bendahara negara
  • Transaksi usaha milik negara (BUMN)
  • Penjualan barang termasuk baja, kertas, semen, mobil, dan obat-obatan
  • Penjualan barang mewah dan mobil
  • Penjualan produk dari industri pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan untuk digunakan dalam industri atau diekspor.

Upaya pemerintah untuk melacak dan memaksimalkan penerimaan pajak di sektor ekonomi digital termasuk pemungutan pajak PPh 22 pasar daring. Memahami aturan ini sangat penting bagi penyedia platform dan perusahaan daring agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan terhindar dari masalah. Namun, jika Anda masih kebingungan, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.