Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 61 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 mengatur ketentuan ini. Kepala Kantor Pajak (KPP) melaksanakan pencabutan ini berdasarkan hasil audit atau penyelidikan administratif. Anda sebagai wajib pajak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak, maka bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta. Sebab, mereka akan membantu Anda untuk mengelola kewajiban pajak Anda sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia.
Alasan Pencabutan Status PKP
Jika PKP memenuhi salah satu syarat berikut, pencabutan status dapat dilakukan:
- PKP tidak beroperasi.
- Karena tidak adanya aktivitas komersial, PKP diklasifikasikan sebagai wajib pajak tidak aktif.
- PKP dengan akses faktur pajak dinonaktifkan
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal dalam menjelaskan dalam 30 hari atau penjelasannya ditolak dan PKP yang akses faktur pajak elektroniknya dilarang.
- PKP menyalahgunakan posisinya.
- PKP yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan final dan mengikat dan yang secara ilegal memanfaatkan status PKP-nya.
- PKP dengan alamat yang salah
- Berdasarkan studi lapangan, informasi pendaftaran tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal, lokasi, atau kegiatan usaha.
- PKP yang meninggal tanpa meninggalkan warisan, dalam situasi di mana tidak ada warisan dan administrasi pajak tidak dilanjutkan. Namun, PKP telah menghentikan operasinya.
- Semua kegiatan usaha di Indonesia telah dihentikan oleh Kantor Tetap (BUT).
Proses Pencabutan Status PKP
Pencabutan sertifikat PKP dilakukan dengan dua cara:
- penelitian administratif pada basis data atau data eksternal lainnya
- inspeksi oleh petugas pajak.
Apabila pencabutan telah disetujui maka Kantor Pajak akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini memberikan bukti administratif pencabutan dan memiliki kekuatan hukum.
Surat Pencabutan PKP dikirimkan
Salah satu atau lebih dari metode berikut akan digunakan untuk mengirimkan surat pencabutan:
- Alamat email terdaftar wajib pajak di sistem DJP; akun wajib pajak di sistem; atau kurir, jasa pengiriman, atau layanan pos.
Baca Juga: Marketplace Dikenakan PPh 22? Ini Penjelasan DJP dan Siapa Saja yang Kena Dampaknya
Konsekuensi Pencabutan Status PKP
Faktur pajak tidak dapat diterbitkan oleh PKP yang sertifikasinya telah dicabut oleh Kantor Pajak. Untuk mempertahankan status PKP dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa masalah, wajib pajak harus segera memperbarui atau mengklarifikasi data mereka jika menerima pemberitahuan tentang hal ini. Jika Anda sebagai PKP tidak ingin status Anda sebagai PKP dicabut, maka lebih baik untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan dan mematuhi setiap aturannya. Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk lebih mudahnya.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan tentang pencabutan sertifikasi PKP
Posisi apa saja yang sertifikasinya dicabut?
- Prosedur yang digunakan Kantor Pajak untuk mencabut status PKP sebagai tanggapan atas temuan tinjauan administratif atau audit.
Apa saja alasan umum pencabutan status PKP?
- Kematian tanpa ahli waris, penghentian kegiatan BUT, penyalahgunaan sertifikasi, status tidak aktif, penolakan akses ke faktur tanpa penjelasan, dan alamat yang tidak akurat.
Bagaimana pemberitahuan pencabutan dikirimkan?
- Melalui jasa kurir/pengiriman, akun wajib pajak, atau email terdaftar mereka.
Apa yang terjadi jika sertifikasi PKP dicabut?
- Pengusaha Kena Pajak wajib untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi ulang dan tidak diperbolehkan melakukan penerbitan faktur pajak, apabila wajib pajak beroperasi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib pajak dapat memastikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dan mencegah risiko administratif yang terkait dengan pencabutan pendaftaran PKP dengan memahami peraturan ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.