Konsultasi Pajak – Elemen kunci dari sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipahami oleh semua Wajib Pajak Pengusaha (WPP) adalah pajak keluaran. Ketika WPP menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan, WPP memungut PPN. Pada dasarnya, hal ini menjadi dasar utama untuk menentukan berapa banyak PPN yang harus dibayarkan ke kas negara setelah pengurangan pajak masukan. Untuk pelaporan pajak bulanan yang akurat sesuai dengan persyaratan pajak yang berlaku, meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta akan sangat penting.
Mengenai Pajak Keluaran
PPN yang dikumpulkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP kepada klien atau pelanggan disebut pajak keluaran.PKP bertanggung jawab atas pajak ini, yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulanan. Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka harus dibayarkan ke kas negara. Di sisi lain, jika pajak masukan melebihi pajak keluaran, kelebihan pajak dapat dikembalikan atau dikurangkan dari periode pajak berikutnya. Pajak keluaran disebabkan oleh:
Penyerahan: Jasa Kena Pajak (JKP) Barang Kena Pajak (BKP)
Ekspor mencakup jasa kena pajak, Barang Kena Pajak Berwujud (BKP), dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP).
Contoh:
Konsumen membeli produk elektronik dari PPK (Pihak yang Wajib Pajak), yang mengenakan PPN sebesar 11%. Pajak produksi yang harus dibayarkan kepada negara diwakili oleh jumlah ini.
Pihak yang Wajib Pajak (PKP) berada di pusat aliran transaksi PPN
Mereka dikenakan pajak masukan saat melakukan pembelian dan pajak keluaran saat melakukan penjualan. Perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran menentukan apakah PKP memiliki kelebihan pembayaran atau harus membayar pajak.
Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Wajib Tahu Aturan Baru Kode Barang & HS Code di Faktur Pajak Elektronik!
Rumus Perhitungan:
Pajak Keluaran – Pajak Masukan = Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dibayar
PKP diwajibkan membayar ke kas negara jika hasilnya positif. Jika negatif, dapat dikompensasikan pada periode pajak berikutnya.
Ciri-Ciri Pajak Keluaran
Karena PPN dikenakan berdasarkan objek kena pajak (BKP atau JKP) dan mengabaikan keadaan subjek (PKP atau konsumen), PPN merupakan pajak objektif.
- Dikenakan saat pengiriman: Pajak ini dikenakan saat PKP mengekspor atau mendistribusikan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada entitas lain.
- Dikumpulkan dari pelanggan oleh PKP: PKP diwajibkan untuk memungut PPN dari klien sebagai bagian dari harga jual total, yang kemudian dilaporkan sebagai pajak keluaran.
- Bukan milik PKP: Agar negara dapat memperoleh uang yang dipungut dari PPN (Pajak Keluaran), yang bukan merupakan pendapatan PKP, harus diajukan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN (SPT Masa PPN).
- Pajak masukan dapat digunakan untuk mengurangi: Hal ini penting dalam menentukan jumlah PPN yang harus dibayar, yang dikurangi dengan jumlah pajak masukan yang dapat dikembalikan.
- Masa kredit tiga bulan: Setelah periode pajak berakhir, PKP memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Mendukung Kelancaran Administrasi Perpajakan
PKP dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien dengan pemahaman dan dokumentasi yang tepat. Setiap Entitas Usaha Kena Pajak (PKP) harus memahami pajak keluaran. Bisnis dapat menghindari denda administratif dan menjaga kepatuhan pajak dengan manajemen yang efektif. Anda dapat menggunakan platform pajak seperti Flazz Tax dari Konsultan Pajak Jakarta, yang menawarkan layanan untuk membantu pelaporan pajak real-time.
PPN tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada entitas bisnis kena pajak (PKP) yang melakukan pengiriman karena ini adalah pajak konsumsi yang menargetkan pengguna akhir. Hak untuk mengkredit pajak masukan diberikan kepada PKP untuk memastikan mereka tidak menanggung beban PPN.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.