Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22, Cegah Pajak Ganda dan Lapor Pajak Online dengan Mudah!

Jasa Konsultan Pajak – Bagi pelaku bisnis online, implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menandai titik balik yang krusial. Pasar online kini memungut pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 22, yang berdampak pada cara penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk mencegah pembayaran kurang atau bahkan pajak ganda, pengecer online harus memahami status baru catatan transaksi, cara menggunakan pajak yang sudah dikumpulkan, dan implikasinya terhadap Pajak Penghasilan Final atau Non-Final. Serta, jika Anda mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak, Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.

Invoice dari Marketplace Kini Diterima sebagai Bukti Resmi Penagihan

Penerimaan faktur atau dokumen penagihan yang diterbitkan pasar sebagai dokumen yang setara dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 adalah salah satu prinsip utama PMK 37/2025. Pasal 12 ayat 4 menegaskan hal ini, menyatakan bahwa faktur yang berisi PPh 22 adalah dokumen yang sah dan resmi untuk tujuan pajak. Oleh karena itu, baik dokumen faktur digital maupun kertas dari pasar harus diarsipkan dengan rapi oleh setiap vendor.

Tiga Rencana Pelaporan Tergantung pada Jenis Wajib Pajak

Pelaku bisnis online mempunyai berbagai memiliki rancangan pelaporan berdasarkan klasifikasi pajak yang dimiliki. Divisi yang relevan dan prosedur pelaporan adalah sebagai berikut:

Tarif Umum dan Kredit Pajak untuk Pedagang Non-Final

Pihak  memenuhi syarat untuk program ini adalah Wajib Pajak Badan (PT, CV). Wajib pajak individu yang omzet tahunannya melebihi Rp4,8 miliar PPh diwajibkan membayar uang muka atau angsuran berdasarkan Pasal 22 dengan tarif 0,5% yang dipungut oleh pasar daring. Pembayaran ini dilakukan terhadap total PPh tahunan yang ditentukan berdasarkan laba bersih.

Langkah-langkah untuk melaporkan:

  • Tentukan jumlah total pajak penghasilan yang terutang menggunakan laba bersih pada tarif yang relevan (misalnya, 22% untuk korporasi).
  • Kurangkan seluruh PPh 22 yang telah dipungut oleh pasar dari pajak yang harus dibayarkan.
  • Pajak yang wajib dibayarkan atau dapat dikembalikan adalah selisihnya.

Baca Juga: PMK 37/2025: UMKM Online Bisa Bebas Pajak PPh 22, Asal Kirim Surat Ini Tepat Waktu!

Misalnya, PT XYZ menanggung PPh yang belum dibayar sebesar Rp220 juta di samping pendapatan Rp5 miliar dan laba bersih Rp1 miliar. Sisa pajak penghasilan yang terutang adalah Rp195 juta jika pasar telah mengumpulkan PPh 22 sebesar Rp25 juta.

Pemasok UMKM Terakhir: PP 55/2022 Relevan

Pajak Penghasilan Final, yaitu 0,5% dari omzet, berlaku untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022. Dalam hal ini, biaya pasar bersifat final.

Langkah-langkah untuk melaporkan:

  • Pada SPT Tahunan, masukkan total omzet pasar dan total pajak penghasilan final yang dipungut pada kolom yang sesuai.
  • Karena pungutan tersebut merupakan penyelesaian akhir, tidak ada lagi pembayaran yang diperlukan.

Situasi Khusus: Tingkat Pendapatan Akhir yang Berbeda-Beda

Situasi ini berkaitan dengan sumber pendapatan tertentu, termasuk:

  • Menyewakan properti (tarif akhir: 10%)
  • Jasa terkait konstruksi
  • Pendapatan tambahan dikenakan tarif akhir yang unik.

Pasar akan tetap memungut PPh 22 dengan tarif 0,5%, tetapi pedagang bertanggung jawab untuk membayar selisih jika tarif akhir lebih tinggi.

Apa yang Terjadi Jika Total Pendapatan Melebihi Rp 500 Juta?

Sebelumnya, mereka dibebaskan dari biaya karena omzet mereka kurang dari jumlah tersebut. Bulan setelah menerima surat adalah saat pasar akan mulai memungut pajak penghasilan. Sebagai PKP Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus kewajiban pajak Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.