Konsultan Pajak – Salah satu jenis penghasilan yang bebas dari pajak penghasilan adalah transfer hak atas harta benda berdasarkan warisan (PPh). Para ahli waris, bagaimanapun, harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan bahwa penghasilan tersebut bebas dari pajak. Artikel ini memberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan faktor penting dalam mengajukan permohonan SKB sesuai dengan PER-08/PJ/2025. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengurus SKB dan pajak warisan lainnya.
Pendapatan dari Warisan Bebas PPh
PPh tidak berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari warisan. Hal ini berarti bahwa ketika tanah atau bangunan ditransfer melalui warisan, ahli waris bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Final. Namun, ahli waris perlu memperoleh SKB DJP untuk membuktikan pembebasan tersebut.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan?
Penting untuk memahami siapa yang berhak mengajukan permohonan SKB sebelum memulai proses pengajuan dan detail permohonan. Penjelasannya sebagai berikut:
- Ahli waris atau wakil yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan.
- Anda memiliki tiga opsi untuk mengajukan permohonan: secara online melalui Portal Wajib Pajak Coretax, melalui pos, atau secara langsung.
- Jika ada beberapa ahli waris, salah satu ahli waris dapat mengajukan permohonan dengan sepengetahuan yang lain, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang Diperlukan
DJP telah menetapkan sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk mempermudah proses permohonan SKB. Daftar dokumen yang diperlukan untuk permohonan tercantum di bawah ini:
- Surat permohonan resmi untuk SKB.
- Rincian harta warisan yang dialihkan (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan), serta identitas lengkap setiap ahli waris (nama, NIK/NPWP, alamat), tercantum dalam pernyataan pembagian warisan.
- Tanda tangan semua ahli waris.
- Dokumen identitas yang sesuai peraturan dan dokumen pendukung untuk objek warisan.
Baca Juga: Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku! Simak Cara Marketplace Jadi Pemungut Pajak Sesuai PMK 37/2025
Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi
Status kepatuhan pajak ahli waris:
- Telah mengajukan SPT Tahunan PPh (Laporan Pajak Penghasilan Tahunan) untuk dua tahun terakhir.
- Mereka telah mengajukan SPT Masa PPN (Laporan Pajak Pertambahan Nilai) untuk tiga periode sebelumnya jika mereka adalah Wajib Pajak (PKP).
- Tidak menunggak pajak atau tidak mempunyai pajak yang menunggak, kecuali jika sudah memperoleh izin penundaan atau rencana angsuran.
- Tidak sedang mendapat tindak pidana atau sedang diadili dalam kasus pajak pada saat ini.
Mekanisme Proses dan Perkiraan Waktu
Kantor Pajak akan memproses permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah semua dokumen selesai. Rinciannya sebagai berikut:
- Tiga hari kerja setelah permohonan selesai, SKB akan dikirimkan.
- Permohonan secara otomatis disetujui jika Kantor Pajak tidak merespons dalam tiga hari.
- Dua hari kerja setelah batas waktu otomatis, SKB akan diterbitkan.
- Pastikan prosedur administratif Kantor Pajak telah selesai untuk pengajuan manual. Pastikan status permohonan tercantum sebagai “dalam proses” untuk pengajuan yang dilakukan secara online.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan
Ahli waris harus mempertimbangkan faktor-faktor penting berikut untuk menghindari penolakan atau sanksi dengan memperhatikan, beberapa hal berikut. Namun, Konsultan pajak Jakarta juga mampu membantu urusan pajak Anda terkait pajak warisan.
- Jika seorang wanita yang menikah atau anggota keluarga diklasifikasikan sebagai “tergantung” berdasarkan DUK Coretax, sistem akan menilai kelayakannya berdasarkan NPWP suami atau kepala keluarga.
- NIK/NPWP ahli waris harus digunakan dalam semua permohonan.
- Pastikan SKB dapat diakses melalui menu “Daftar Fasilitas Saya” di Portal Wajib Pajak agar BPN dapat memprosesnya lebih lanjut.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.