E-Commerce dan PPh 22: Memahami Skema Pemungutan Pajak dalam PER-15/PJ/2025

Konsultan Pajak Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025. Klausul yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikumpulkan oleh marketplace atau platform e-commerce (yang disebut sebagai Pihak Ketiga) merupakan salah satu pihak utama yang diatur dalam peraturan ini. Artikel ini memberikan penjelasan rinci tentang cara Pihak Ketiga dapat mengumpulkan, menyetor, melaporkan, dan mengkreditkan PPh 22 sesuai dengan PER-15/PJ/2025. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu platform e-commerce sebagai penanggung jawab pajak agar dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan efisien.

Pusat Perbelanjaan Ditunjuk sebagai Pemungut PPh 22

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-15/PJ/2025, pusat perbelanjaan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas uang yang diperoleh pedagang online dari transaksi menggunakan sistem perdagangan elektronik. Penunjukan ini dilakukan oleh DJP dan berlaku efektif pada awal bulan setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan.

PPh 22 Dikreditkan Oleh Penjual Online

Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat 2 yang dikumpulkan dari online shop menurut Kebijakan PER-15/PJ/2025 adalah sebagai berikut:

  • Dapat digunakan untuk pembayaran PPh tahun berjalan atau kredit pajak; atau
  • Selama penjual online telah mengirimkan nama dan NPWP/NIK terdaftar mereka ke DJP untuk dimasukkan dalam bukti pengumpulan yang diberikan kepada marketplace, mereka akan dimasukkan dalam penyelesaian akhir PPh.

Bentuk Bukti Pengumpulan Pajak PPh 22 Pasar Daring

Faktur elektronik yang dihasilkan oleh masing-masing marketplace dapat digunakan sebagai bukti pengumpulan PPh 22 oleh marketplace sesuai dengan Pasal 9(4) dan (5) PER-15/PJ/2025, dengan syarat:

  • Nama dan NPWP/NIK tercantum pada faktur; atau
  • Nama dan NPWP/NIK penjual daring harus tercantum dalam dokumen pendukung jika tidak tercantum dalam dokumen faktur.

Baca Juga: Strategi Jitu Mengelola Kesalahan Suket BPHTB: Panduan Lengkap Pembatalan atau Penggantian Dokumen Pajak

Batasan Waktu Pelaksanaan

Klausul ini akan berlaku satu bulan setelah marketplace secara resmi ditunjuk sebagai Pihak Lain. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi marketplace untuk menyiapkan sistem administrasi mereka. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak PPh 22, Peraturan PER-15/PJ/2025 yang berlaku efektif pada 5 Agustus 2025, secara khusus mengatur prosedur perpajakan di dalam ekosistem digital.

Untuk melindungi hak pajak mereka dan menjaga kepatuhan pajak, pedagang online dan perusahaan digital harus memahami peraturan ini, termasuk skema kredit pajak. Sebagai tanggapan terhadap PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2025. Platform e-commerce dan marketplace ditetapkan sebagai pihak yang wajib mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui transaksi digital sesuai dengan undang-undang ini.

Pihak Ketiga sebagai Pemungut PPh 22

DJP menetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) PER-15/PJ/2025 bahwa marketplace atau pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas pendapatan yang diperoleh penjual daring melalui transaksi yang dilakukan melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Pihak lain yang dimaksud dapat berasal dari:

  • Domestik (berlokasi di dalam wilayah Republik Indonesia)
  • Luar negeri (berdomisili di luar Indonesia),
  • Selama memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, DGT akan menentukan marketplace mana yang memenuhi kriteria ini. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2025, penetapan marketplace dan platform e-commerce akan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya setelah penerbitan keputusan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.