Konsultan Pajak – Untuk memaksimalkan pendapatan negara pada tahun 2026, pemerintah sedang merancang rencana baru. Salah satu strategi inovatif yang akan diterapkan adalah memanfaatkan data media sosial untuk menyelidiki potensi pajak. Dalam sidang gabungan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu secara langsung mengungkap upaya ini. Sebagai influencer atau seseorang yang mendapatkan penghasilan dari media sosial, sangat penting bagi Anda untuk memahami berita pajak seperti ini. Namun, jika Anda kebingungan mengelolanya, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus kewajiban pajak Anda.
Media Sosial sebagai Sumber Data Pajak Potensial
Wakil Menteri Anggito menjelaskan dalam presentasinya bahwa kombinasi aktivitas media sosial dan data analitis akan digunakan untuk menyelidiki potensi pendapatan negara. Pernyataan ini menunjukkan bahwa media sosial berfungsi sebagai alat untuk memantau kepatuhan pajak selain sebagai saluran komunikasi. Informasi mengenai kepatuhan pajak telah diperoleh melalui media sosial oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Influencer dan Endorsement Dipantau
Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas ini seringkali tidak dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). DJP memastikan bahwa pemantauan mencakup aktivitas endorsement. Jika ditemukan pajak yang tidak dilaporkan, akan dilakukan tindakan korektif hingga penegakan hukum untuk memastikan keadilan pajak.
Tujuan Utama: Keadilan dan Kesetaraan dalam Kepatuhan Pajak
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan perlakuan pajak yang adil serta meningkatkan target penerimaan. Dengan kata lain, setiap orang yang memperoleh penghasilan—baik dari sumber tradisional maupun online—memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak secara adil. Hestu Yoga menekankan bahwa “pengawasan yang cukup harus seimbang dengan perkembangan digitalisasi yang cepat untuk mencegah ketidakadilan dalam beban pajak.”
Baca Juga: E-Commerce dan PPh 22: Memahami Skema Pemungutan Pajak dalam PER-15/PJ/2025
Influencer yang menghasilkan uang dari konten unik di media sosial merupakan fenomena yang terus berkembang. Karena berpotensi menghasilkan pendapatan negara, aktivitas ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Menurut undang-undang pajak yang berlaku, Kementerian Keuangan (MoF) telah menegaskan bahwa penghasilan influencer dari konten eksklusif berbayar tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Konten Eksklusif Influencer dan Persyaratan Pajak
Analis Kebijakan Senior Riznaldi Akbar dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menekankan bahwa influencer dan produsen konten tidak berhak atas pengurangan PPh khusus. Hal ini berarti, seperti penghasilan lainnya, semua pendapatan dari aktivitas influencer, termasuk penjualan materi eksklusif premium, dikenakan pajak. Pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif yang berlaku untuk wajib pajak individu maupun badan usaha, tergantung pada status hukum influencer.
Mekanisme Pelaporan Pajak bagi Influencer
Influencer mengajukan laporan pajak tahunan (SPT) untuk melaporkan penghasilan mereka dalam satu tahun pajak, sama seperti wajib pajak lainnya. Termasuk, jika relevan, dokumen pembayaran PPh atau pemotongan pajak (bupot). Pemerintah memantau aktivitas media sosial influencer secara ketat selain mengandalkan pelaporan. Tanggung jawab memantau potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital ini berada di tangan pegawai setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu Anda untuk mengelola kewajiban pajak Anda terkait penghasilan atas endorsement atau dari menjadi influencer.
Pemantauan Konten Berbayar Eksklusif
Penawaran konten berbayar eksklusif di platform seperti Instagram Subscriptions merupakan contoh komersialisasi. Sebagai imbalan atas biaya langganan bulanan, influencer dapat memberikan akses eksklusif kepada penggemar mereka. Pendapatan dari model langganan ini tetap harus didokumentasikan dan dilaporkan dalam laporan pajak tahunan karena merupakan penghasilan kena pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.