Digitalisasi Keberatan Pajak: Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan Melalui Coretax DJP

Konsultan Pajak – Dalam sistem perpajakan Indonesia, wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan keberatan terhadap surat penetapan pajak atau surat tagihan pajak yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosedur pengajuan keberatan telah mengalami peningkatan efisiensi dan integrasi sejak implementasi Coretax DJP. Aturan terbaru untuk pengajuan keberatan tercantum di bawah ini dan perlu diperhatikan. Namun, jika Anda kebingungan mengajukannya, maka lebih baik bagi Anda untuk meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Jenis-Jenis Keberatan Pajak yang Dapat Diajukan

Keberatan dapat diajukan terhadap:

  • SKPKB (Surat Penilaian Pajak Kurang Bayar)
  • Surat Penilaian Pajak untuk Kewajiban Pajak Nol, atau SKPN
  • Surat Penilaian Pajak untuk Kelebihan Bayar, atau SKPLB
  • Surat Penilaian Pajak Tambahan untuk Kurang Bayar (SKPKBT)
  • Surat Pemberitahuan Kewajiban Pajak POT/PUT, atau SPPT Pihak Ketiga

Syarat untuk Mengajukan Keberatan

Wajib Pajak (WP) memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan surat penilaian atau penagihan pajak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Persyaratan tambahan meliputi:

  • Tidak termasuk keberatan terhadap Pasal 19 dan 20 Undang-Undang PBB dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP.
  • Jumlah pajak yang terutang atau dipotong oleh wajib pajak, beserta alasannya (dasar perhitungan), harus dinyatakan dalam surat.
  • Hanya satu jenis keberatan atau dokumen penilaian yang dapat diajukan dalam satu surat keberatan.
  • Sebagian pajak telah dibayarkan sesuai dengan keputusan dalam pembahasan terakhir hasil audit.
  • Ditandatangani oleh agen, wakil, atau wajib pajak yang berwenang.
  • Dalam waktu maksimal satu bulan setelah menerima permohonan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat penjelasan jika diminta.

Proses Peninjauan Objeksi

  • Meminta atau memperoleh informasi, catatan, atau data dari wajib pajak.
  • Meminta bukti atau informasi dari pihak lain.
  • Berdiskusi dengan wajib pajak, meminta klarifikasi, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Melakukan evaluasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan inspeksi di tempat untuk identifikasi, pengumpulan data, pengumpulan informasi, dan tujuan lain di tempat tinggal wajib pajak, lokasi objek pajak, dan lokasi lain.
  • Berbagi informasi, jika berlaku, dengan otoritas pajak negara mitra.

Baca Juga: Mengenal e-PBK DJP Versi 3.0: Bagaimana Cara Pemindahbukuan Melalui e-PBK 3.0?

Keberatan tidak akan dipertimbangkan jika syarat-syarat tidak terpenuhi, dan Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan pemberitahuan dalam waktu satu bulan setelah pengajuan.

Langkah Tambahan: Perubahan dan Penarikan Keberatan

Wajib pajak memiliki dua opsi jika mengajukan keberatan bersamaan dengan permohonan Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP): Menghapus keberatan jika masalahnya sama, atau mengubah keberatan jika ada ketidaksepakatan tambahan yang tidak terkait dengan prosedur. Setelah menerima permohonan, DGT memiliki sepuluh hari kerja untuk menanggapi penarikan dan satu bulan untuk menanggapi perubahan.

Masa Keputusan Keberatan

Jika batas waktu habis dan Tidak ada pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat atau tidak ada Surat Keputusan Keberatan (SK) yang dikirim.

  • Keberatan tersebut dianggap secara sah dikabulkan.
  • Surat Keputusan: Penerbitan dan Pengiriman

Wajib Pajak menerima surat keputusan melalui:

  • Akun Wajib Pajak Coretax (elektronik)
  • Segera melalui pos, kurir, atau kurir dengan konfirmasi pengiriman

Untuk menghindari kehilangan kesempatan mengajukan keberatan pajak secara tepat waktu dan sah, wajib pajak diimbau untuk memahami sepenuhnya hak dan prosedur yang terlibat. Jika wajib pajak tidak setuju dengan penilaian pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mereka memiliki opsi untuk mengajukan keberatan dalam sistem perpajakan Indonesia. Prosedur pengajuan keberatan kini dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP setelah implementasi Sistem Administrasi Pajak Core (Coretax). Prosedur pengajuan keberatan dalam sistem Coretax DJP dijelaskan secara rinci dalam artikel ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.