Status Wajib Pajak Tidak Aktif? Ini Cara Efektif Mengaktifkannya Kembali Lewat Coretax

Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan wajib pajak sebagai wajib pajak tidak aktif ketika mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk terus menjadi subjek aktif dalam administrasi perpajakan. Menurut peraturan yang berlaku, status ini dapat diberikan karena berbagai alasan, termasuk wajib pajak menghentikan kegiatan usahanya, tidak mengajukan laporan pajak dalam waktu yang ditentukan, atau keadaan lain.

Status tidak aktif bersifat sementara. Melalui peraturan terbaru, DJP secara resmi menetapkan prosedur reaktivasi bagi wajib pajak yang ingin memulihkan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Sehingga, jika Anda sebagai wajib pajak kebingungan bagaimana mengurus pajak dengan benar, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pajak Anda.

Reaktivasi Wajib Pajak Tidak Aktif

Wajib pajak akan digolongkan menjadi wajib pajak tidak aktif, apabila wajib pajak telah memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk menjadi WP non aktif. Status ini bersifat sementara. Prosedur reaktivasi harus digunakan untuk mengubah status tidak aktif sebelum wajib pajak dapat melanjutkan hak dan kewajiban pajaknya di kemudian hari. Ada dua opsi untuk proses reaktivasi: wajib pajak mengajukan permohonan (baik secara elektronik maupun non-elektronik) atau DJP melakukannya jika DJP menentukan bahwa wajib pajak memenuhi persyaratan reaktivasi.

Direktur Jenderal Pajak Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Hak dan Kewajiban Pajak (PER-7/PJ/2025) mengatur landasan hukum untuk proses reaktivasi. Kepala Kantor Pajak dapat, secara ex officio atau atas permintaan, mengaktifkan kembali status wajib pajak yang tidak aktif sesuai dengan Pasal 39 ayat (1).

Aktivasi Wajib Pajak Kembali Berdasarkan Permohonan

Permohonan dapat diajukan secara online atau non-elektronik oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan sendiri:

  • Secara elektronik: Pusat Kontak Resmi DJP, situs web atau aplikasi pihak ketiga yang terhubung dengan sistem administrasi DJP (PJAP), atau portal Coretax dapat digunakan untuk mengajukan permohonan.
  • Secara Non-elektronik: Jika wajib pajak tidak dapat menggunakan saluran elektronik karena kendala teknis atau keadaan khusus lainnya, permohonan dapat dikirim langsung ke kantor pajak (KPP), KP2KP, atau melalui layanan pos, kurir, atau metode pengiriman lain yang dipilih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT).

Baca Juga: Digitalisasi Keberatan Pajak: Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan Melalui Coretax DJP

Sesuai dengan Pasal 40 PER-7/PJ/2025, wajib pajak yang mengajukan permohonan melalui Coretax diwajibkan untuk:

  • Mengisi formulir re-aktivasi untuk wajib pajak tidak aktif.
  • Menandatangani dokumen secara elektronik.
  • Menggunakan sistem Coretax untuk mengirimkan formulir.

Portal Coretax memiliki prosedur yang sangat mudah diikuti. Jika Anda kebingungan, maka bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta. Menu yang tersedia adalah semua yang diperlukan wajib pajak untuk mengakses:

Perubahan Status untuk Portal Saya: Reaktivasi Wajib Pajak Tidak Aktif

Wajib pajak diharuskan untuk:

  • Menyediakan informasi yang benar pada formulir.
  • Menentukan penyebab reaktivasi.
  • Menerima pernyataan bahwa wajib pajak telah mematuhi semua kriteria reaktivasi secara sukarela.

Tips Berguna untuk Prosedur Reaktivasi yang Sederhana

  • Penting untuk memastikan bahwa informasi identitas dan NPWP Anda akurat pada sistem Coretax DJP
  • Gunakan Coretax jika Anda mengajukan permohonan secara online untuk proses yang lebih cepat dan efisien.
  • Simpan salinan bukti penerimaan elektronik atau bukti permohonan.
  • Setelah reaktivasi, segera selesaikan semua kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak tepat waktu dan pengajuan laporan pajak.

Anda tetap tunduk pada kewajiban pajak meskipun bukan wajib pajak aktif. Ini adalah status sementara yang dapat dikembalikan ke status aktif melalui keputusan DJP atau permohonan. Anda dapat melanjutkan kewajiban pajak dengan lebih mudah jika memahami kriteria dan proses reaktivasi PER-7/PJ/2025. Anda kini tahu cara mudah mengaktifkan kembali status Anda jika pernah menjadi wajib pajak tidak aktif.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.