Prosedur dan Ketentuan Penilaian Ulang Aset Tetap untuk Tujuan Pajak Berdasarkan PER-8/PJ/2025

Jasa Pajak – Pedoman baru mengenai pengajuan dan pengelolaan penilaian ulang aset tetap perusahaan untuk tujuan pajak telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasal 59 hingga 69 dari PER-8/PJ/2025, yang menggantikan peraturan sebelumnya PER-12/PJ/2009, mengatur ketentuan-ketentuan ini.

Dalam konteks perpajakan, penilaian kembali aset tetap merujuk pada penyesuaian nilai wajar aset tetap suatu usaha untuk memperhitungkan kondisi perekonomian. Jika Anda kebingungan bagaimana cara mengurusnya, maka Anda dapat menyerahkannya pada Konsultan Pajak Jakarta yang mampu menyelesaikannya dengan efisien dan tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Perubahan Utama dalam Penilaian Kembali Aset Tetap PER-8/PJ/2025

Peraturan ini telah mengalami beberapa revisi signifikan, termasuk:

  • Melakukan permohonan online dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
  • Verifikasi Revaluasi: Nilai revaluasi tidak diakui untuk tujuan pajak dan tidak dikenakan pajak penghasilan jika permohonan ditolak atau tidak untuk tujuan perpajakan.
  • Dalam hal kerugian usaha dan/atau masalah likuiditas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran.
  • Delegasi Kewenangan: Permohonan dapat diterima, ditinjau, dan diputuskan oleh kepala kantor pajak daerah.

Persyaratan Permohonan Revaluasi Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Pajak

Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan revaluasi aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan:

  • Cabang Tetap atau Wajib Pajak Dalam Negeri (PEs)
  • Menyertakan Surat Keterangan Fiskal (SKF) setelah memenuhi kewajiban perpajakan.

Prosedur Pengajuan Revaluasi Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Pembebasan Pemotongan PPh Pihak Lainnya Sesuai PER-8/PJ/2025

Langkah-langkah dan persyaratan untuk mengajukan permohonan sebagai berikut:

Permohonan Berbasis Internet

Diajukan secara elektronik di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui Portal Wajib Pajak, dengan lampiran sebagai berikut:

  • Lisensi penilai yang dikeluarkan oleh pemerintah Laporan penilaian aset tetap
  • Daftar aset tetap
  • Laporan keuangan yang diaudit tahun lalu
  • Ketika mengajukan angsuran, wajib pajak perlu menyediakan:
  • Kerugian komersial dua tahun terakhir (biaya operasional dikurangi laba kotor)
  • Utang jangka pendek dibandingkan dengan aset lancar menyebabkan masalah likuiditas.
  • Menyertakan surat keterangan untuk permohonan revaluasi dan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
  • Setelah menerima permohonan, Kantor Pajak Daerah akan menyelidiki dan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kemudian.

Penerbitan Keputusan

Keputusan dapat berupa:

  • Persetujuan Keputusan Revaluasi atau Persetujuan Angsuran (secara menyeluruh atau sebagian saja)
  • Keputusan Penilaian Ulang dan/atau Penolakan Angsuran

Sebagai bentuk kepastian hukum definitif, kepastian hukum diberikan paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan. Anda dapat dengan tenang mengajukannya ketika meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang ahli dalam mengurus berbagai masalah pajak.

Dampak Pajak dan Hukum

  • Pajak penghasilan akhir sebesar 10% akan diterapkan jika permohonan perusahaan untuk penilaian ulang aset tetap disetujui.
  • Bunga akan dikenakan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) jika rencana pembayaran dipilih (tanpa pengurangan atau penghapusan denda).
  • Pajak penghasilan akhir tambahan akan dikenakan berdasarkan tarif umum dikurangi tarif pajak penghasilan atas penilaian ulang jika aset ditransfer setelah penilaian ulang.
  • Pajak penghasilan tidak akan terutang apakah penilaian kembali disetujui atau tidak untuk alasan pajak.

Ketentuan untuk Perusahaan yang Diizinkan Melakukan Penilaian Ulang Pajak

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) PER-8/2025, wajib pajak korporasi dalam negeri dan cabang tetap adalah satu-satunya perusahaan yang diizinkan melakukan penilaian ulang aset tetap untuk tujuan pajak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah diberikan izin untuk menyimpan buku akuntansi dalam mata uang AS dan bahasa Inggris. Perusahaan harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat fiskal (SKF) dan telah memenuhi semua kewajiban pajak hingga periode pajak terakhir sebelum periode pajak di mana penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan pajak dilakukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.