Jasa Konsultasi Pajak – Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 1 Ayat 1, rumah sakit adalah fasilitas kesehatan yang lengkap yang menyediakan layanan gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap. Poliklinik, di sisi lain, adalah fasilitas medis umum yang tidak dirancang untuk rawat inap, sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Tanggung jawab pajak merupakan salah satu unsur penting yang dapat mempengaruhi keberlanjutan dan efektivitas pelayanan kesehatan. Jadi, bagaimana organisasi pelayanan kesehatan dikenakan pajak? Apa saja persyaratan pajak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit? Dalam hal ini, rumah sakit mungkin menemukan bahwa bekerja sama dengan Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu mereka mengelola tanggung jawab pajak mereka.
Jenis layanan rumah sakit meliputi:
- Layanan kesehatan
- Layanan farmasi
- Layanan kebidanan dan keperawatan
- Layanan bantuan klinis
- Layanan pendukung non-klinis
- Layanan untuk pasien rawat inap
Catatan: Lembaga Pelayanan Publik (BLU) dan Lembaga Pelayanan Publik Daerah (BLUD) dibebaskan dari pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu perusahaan untuk mengelola kewajiban pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Aspek Pajak Layanan Rumah Sakit
Ringkasan implikasi pajak dari berbagai kegiatan usaha yang dilakukan rumah sakit disajikan di bawah ini:
Membangun Rumah Sakit
- PPN atas Kegiatan Konstruksi Mandiri (KMS) berlaku jika dibangun secara mandiri.
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk jasa konstruksi.
Prosedur Medis
- Pendapatan dari prosedur medis diakui sebagai pendapatan usaha dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pasal 21.
Pengiriman Obat
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PPN berlaku untuk obat-obatan rawat jalan.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk obat-obatan rawat inap.
Layanan Ambulans dan Fasilitas Rumah Sakit
- Pendapatan usaha patuh pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur komisi industri, biaya pendaftaran pasien, dan sumber pendapatan lainnya.
Baca Juga: Apa Saja Pelanggaran Pajak yang Sering Terjadi di Indonesia?
Layanan Pendidikan dan Pelatihan
- Dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan secara mandiri.
- Patuh pada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan oleh pihak ketiga.
Penyewaan aset seperti kios dan kantin
- Patuh pada PPN dan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan oleh pihak ketiga.
Layanan Pengelolaan Parkir
- Patuh pada Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan secara mandiri.
Layanan Konsultasi atau Audit
- Pasal 21 atau 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk wajib pajak dalam negeri (WP DN).
- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PPN atas jasa asing berlaku untuk wajib pajak asing (WP LN).
Karyawan Internasional
- Jika bekerja kurang dari 183 hari dalam setahun, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku.
- Jika lebih dari 183 hari, Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku.
Royalti atas Penggunaan Merek Dagang dan Layanan Manajemen
- Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PPN berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
- Wajib pajak asing wajib membayar PPN atas jasa asing dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau P3B.
Layanan Renovasi
- Layanan tersebut diatur oleh Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan sendiri.
- Layanan tersebut diatur oleh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dilakukan oleh pihak ketiga.
Kerja Sama dengan Pihak Swasta (KSO/KPBU)
- Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk rumah sakit pemerintah.
- Rumah sakit swasta diwajibkan mematuhi PPN atas sewa peralatan, Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Pasal 4 ayat (2).
Kerja Sama dengan Pihak Swasta
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk penghasilan kerja sama.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.