Apakah Tetap Bayar PPh Meskipun Kerja di Luar Negeri? Ketahui Ketentuannya

Konsultan Pajak Jakarta – Dunia maya masih dipenuhi dengan seruan untuk “Kabur Aja Dulu.” Banyak warga Indonesia bercita-cita bekerja di luar negeri dengan harapan dapat meningkatkan peluang mereka, baik secara finansial maupun dalam hal pengalaman. Penting untuk menyadari bahwa bekerja di luar negeri tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari pajak penghasilan Indonesia (PPh).

Kewajiban pajak tetap berlaku selama seseorang masih berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN). Baru setelah seseorang secara resmi menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN), barulah ia dapat memperoleh pembebasan dari pajak penghasilan. Orang yang tinggal di Indonesia atau pergi ke luar negeri kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan dikenal sebagai SPDN.

Ini berarti Anda masih dianggap sebagai wajib pajak lokal dan harus mengajukan laporan pajak penghasilan di Indonesia jika Anda bekerja di luar negeri tetapi tinggal Anda belum melebihi batasan waktu tersebut. Jika Anda kebingungan dalam mengelola kewajiban pajak di Indonesia, maka solusinya adalah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan perpajakan yang berlaku meliputi pajak penghasilan pribadi dalam negeri. Rincian perhitungannya sebagai berikut:

Dasar Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan bruto dikurangi biaya dan pengeluaran dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) merupakan jumlah penghasilan kena pajak. PTKP berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru;

  • misalnya, wajib pajak individu lajang menerima Rp54 juta per tahun.
  • Rp4,5 juta tambahan untuk status menikah.
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap tanggungan, dengan batas maksimal tiga tanggungan.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi (UU HPP, berlaku 2022)

Karena tarif pajak bersifat progresif, proporsi pajak meningkat seiring dengan penghasilan:

  • Rp60 juta per tahun → 5%
  • Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun → 15%
  • Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun → 25%
  • Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun → 30%
  • Di atas Rp5 miliar per tahun → 35%

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengembalian Faktur Pajak Masuk dengan Metode XML di Coretax

Contoh Perhitungan

Di Indonesia, misalnya, seorang pekerja lajang tanpa tanggungan memperoleh Rp10 juta per bulan, atau Rp120 juta per tahun.

Oleh karena itu, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan total: Rp120 juta
  • PTKP: Rp54 juta
  • Rp120 juta dikurangi Rp54 juta sama dengan Rp66 juta sebagai penghasilan kena pajak.
  • Perhitungan pajak penghasilan tahunan: Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
  • 15% dari sisa Rp6 juta adalah Rp900.000.
  • Total pajak penghasilan tahunan adalah Rp3,9 juta, atau sekitar Rp325.000 per bulan.

Catatan: Untuk kemudahan pemahaman, Tingkat Efektif Rata-Rata (TER) tidak digunakan dalam simulasi ini. Dalam praktiknya, perusahaan biasanya menerapkan TER langsung pada pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21, terutama untuk karyawan. Hal ini menghasilkan alur perhitungan yang berbeda, tetapi jumlah akhir yang dibayarkan tetap sesuai dengan persyaratan. Untuk lebih jelasnya Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengatasi segala permasalahan pajak yang Anda miliki.

Metode Pembayaran

Karyawan biasanya memiliki pajak penghasilan mereka dipotong langsung oleh pemberi kerja (Pajak Penghasilan Pasal 21). Jika Anda bekerja sebagai pekerja lepas atau wiraswasta, Anda harus mengajukan laporan pajak tahunan dan membayar diri sendiri melalui faktur elektronik.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.