Konsultan Pajak – Setiap usaha yang memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini meliputi pembayaran pajak bulanan maupun tahunan. SPT Masa, laporan yang wajib diajukan oleh wajib pajak badan setiap bulan, umumnya digunakan untuk melaporkan pajak bulanan. Batasan waktu pembayaran pajak saat ini ditetapkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya periode pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tetap mengatur pelaporan SPT, yang harus diserahkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya periode pajak. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu perusahaan untuk mengurus pajak sebaik mungkin agar terhindar dari sanksi pajak.
Wajib Pajak Badan
Berdasarkan jenis, status hukum, dan kategorisasi usaha (kecil, menengah, atau besar), wajib pajak badan dikelompokkan atau dikategorikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kategori atau kelompok usaha Wajib Pajak Badan juga akan mempengaruhi kewajiban pajak mereka, termasuk tarif dan faktor lain. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan yang memiliki status PKP (Wajib Pajak Pengusaha) dan yang tidak memiliki status PKP memiliki kewajiban pajak yang berbeda untuk dikelola.
Mengetahui berbagai jenis pajak bulanan sangat penting bagi bisnis untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan denda. Daftar pajak yang sering harus dibayar oleh bisnis setiap bulan adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh karyawan atau pekerja lepas dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Semua penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga, termasuk dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, dan beberapa biaya jasa (seperti jasa teknis, manajerial, konsultasi, dan jasa lainnya), dikenakan PPh 23.
Pasal 26 Pajak Penghasilan (PPh)
PPh 26 berlaku jika suatu usaha membayar pihak asing (perorangan atau organisasi asing). Meskipun penerima adalah subjek pajak asing, objeknya serupa dengan PPh 21.
Baca Juga: Apakah Tetap Bayar PPh Meskipun Kerja di Luar Negeri? Ketahui Ketentuannya
Pasal 4 Ayat 2: Pajak Penghasilan Final (PPh)
Karena tidak digabungkan dengan pajak lain dan dianggap telah terpenuhi setelah dibayar, pajak penghasilan final memiliki keunikan tersendiri. Di antara objeknya, misalnya:
- Perusahaan yang memiliki pendapatan tertentu (misalnya, UMKM dengan omzet bruto tertentu).
- Transaksi di mana hak atas bangunan dan tanah dialihkan.
- Sewa bangunan dan tanah.
Sesuai dengan persyaratan, terdapat tarif yang berbeda, salah satunya 0,5% untuk omzet usaha tertentu.
Persyaratan Tambahan untuk Organisasi PKP
Wajib pajak korporasi dengan status PKP juga dikenakan jenis pajak tambahan berikut:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perusahaan PPKP diwajibkan untuk menerbitkan faktur elektronik, membayar pajak yang dikumpulkan, dan mengajukan laporan pajak saat melakukan kegiatan atau transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Wajib pajak korporasi PPKP harus mengelola PPnBM dengan memungut pajak, membayarnya, dan mengajukan faktur elektronik untuk transaksi penjualan barang mewah.
Dengan Bantuan Konsultan Pajak, Anda Dapat Menjalankan Kewajiban Pajak dengan Lebih Mudah
Mengingat keragaman formulir pajak dan kemungkinan data tersebar di berbagai divisi, kesalahan manusia dalam perhitungan manual dapat terjadi. Pada kenyataannya, ada kemungkinan penundaan akan menyebabkan denda. Konsultan Pajak Jakarta menawarkan solusi terbaik untuk perusahaan Anda untuk mencegah masalah ini. Mereka dapat mengidentifikasi dan menyarankan pajak yang belum dibayar karena mereka adalah ahli pajak yang memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.