Konsultan Pajak – Pajak penghasilan akhir sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah secara resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2029. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan. Pada Senin, 15 September 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pajak penghasilan akhir bagi UMKM dengan pendapatan tahunan Rp4,8 miliar, dengan tarif pajak akhir 0,5%, akan diperpanjang hingga 2029.
Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum perpanjangan insentif pajak ini saat ini sedang direview oleh pemerintah. Menurut Airlangga, perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak bahwa mereka dapat terus menggunakan tarif preferensial ini hingga 2029.
“Oleh karena itu, kami langsung memberikan kepastian hingga 2029, bukan memperpanjangnya setiap tahun,” lanjutnya. Sekitar 542.000 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final untuk UMKM hingga saat ini. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan Rp2 triliun untuk tahun 2025. Namun, Anda sebagai pelaku UMKM bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kesulitan dalam mengelola pajak bisnis Anda.
Ketentuan Pajak Penghasilan Final 0,5%
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak individu dengan omzet perusahaan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5%. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta dikecualikan dari Pajak Penghasilan Final, artinya penghasilan di bawah ambang batas ini bebas pajak. Faktanya, fasilitas ini telah beroperasi sejak 2018. Awalnya hanya tersedia untuk wajib pajak individu selama tujuh tahun, berakhir pada 2024. Namun berkat perpanjangan, UMKM kini dapat menikmati tarif eksklusif ini hingga 2029.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kewajiban pajak atas bisnis Anda, maka Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya. Berikut cara hitung Pajak penghasilan final. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hitung Omzet Bruto
Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kurangi penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP).
Kalikan dengan Tarif 0,5%
Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM untuk memudahkan pemahaman:
Contoh 1: Pendapatan di Bawah Rp500 Juta
- Pendapatan Total: Rp450.000.000
- Kurangkan PTKP: Rp500.000.000
- Pajak Penghasilan Akhir tidak dikenakan karena omzet masih di bawah Rp500 juta.
- Rp0 Pajak Penghasilan Akhir yang harus dibayar
Kasus 2: Omzet Rp800 juta
- Kurangi PTKP: Rp500.000.000 Omzet Bruto: Rp800.000.000
- Pajak dasar: Rp300.000.000
- 000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 adalah pajak penghasilan akhir.
- Pajak Penghasilan Akhir Tahunan yang Terutang: Rp1.500.000
Kasus 3: Rp3 miliar omzet
- Kurang PTKP: Rp500.000.000 Pendapatan Bruto: Rp3.000.000.000
- Pajak dasar: Rp2.500.000.000
- 500.000.000 x 0,5% = Rp12.500.000 adalah pajak penghasilan akhir.
- 500.000 pajak penghasilan akhir yang harus dibayar dalam satu tahun
Kasus 4: Rp4,8 miliar omzet (batas maksimum)
- Pendapatan Total: Rp4.800.000.000
- PTKP yang dikurangi: Rp500.000.000
- Pajak dasar: Rp4.300.000.000
- 300.000.000 x 0,5% = Rp21.500.000 adalah pajak penghasilan akhir.
- Pajak Penghasilan Akhir Tahunan yang Harus Dibayar: Rp21.500.000
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.