Jasa Konsultan Pajak – Kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta telah diperpanjang oleh pemerintah. Kebijakan ini akan tetap berlaku hingga tahun berikutnya dan merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pada Jumat, 19 September 2025. Masa berlaku insentif ini awalnya dibatasi hingga 31 Desember 2025. Dengan target 1,7 juta penerima manfaat, pemerintah telah mengakui bahwa insentif ini akan diperpanjang hingga 2026. Pemerintah telah menganggarkan Rp800 miliar untuk anggaran tahun ini.
Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pekerja seharusnya merasa lebih tenang mengetahui bahwa perpanjangan insentif ini dijamin. Namun, apakah semua karyawan yang berpenghasilan hingga Rp10 juta otomatis bebas pajak? Sebagai pengelola pajak perusahaan, Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan terkait penghasilan karyawan.
Hanya Berlaku untuk Industri Tertentu
Tidak, jawabannya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, hanya karyawan di industri padat karya yang berhak mendapatkan pembebasan pajak. Kategori ini mencakup sektor-sektor berikut:
- Industri sepatu
- Pakaian dan tekstil
- Furnitur
- Kulit dan produk kulit
Baik pekerja kontrak maupun karyawan tetap dibebaskan dari pajak penghasilan. Pemerintah telah memperluas penerapan strategi ini untuk mencakup industri pariwisata selain industri padat karya. Karyawan di industri pariwisata yang berpenghasilan hingga Rp10 juta juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan mulai kuartal keempat 2025. Selama periode tiga bulan, sekitar 552.000 orang di industri pariwisata diperkirakan akan mendapat manfaat dari insentif ini, yang didanai dengan Rp480 miliar.
Syarat untuk Menggunakan Insentif PPh 21 DTP
Baik pemberi kerja maupun karyawan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memenuhi syarat pembebasan pajak.
- NIK karyawan tetap telah dihubungkan dengan NPWP.
- Penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10 juta.
- Tidak menerima bonus PPh 21 tambahan saat ini.
- Karyawan tidak tetap memiliki NPWP atau NIK.
- Gaji maksimum Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima manfaat PPh tambahan saat ini.
- Sesuai dengan lampiran PMK 10/2025, pemberi kerja memiliki Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KLU).
- Berasal dari sektor industri yang ditunjuk dalam PMK.
Baca Juga: Perpanjangan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029
Cara Mendapatkan Insentif
Pemberi kerja harus mematuhi protokol berikut untuk mendapatkan insentif pajak:
- Pembayaran gaji tanpa potongan pajak penghasilan. Pemberi kerja membayar gaji penuh kepada pekerja tanpa memotong PPh Pasal 21.
- Bukti potongan. Sertakan insentif PPh DTP dalam bukti potongan.
- Pelaporan SPT Bulanan (PPh 21/26). Setiap bulan, laporkan penggunaan insentif pada SPT Bulanan.
Catatan: Kelebihan pembayaran insentif tidak berhak atas pengembalian atau kompensasi.
Cara Mengajukan Insentif DTP untuk PPh 21
Untuk memanfaatkan insentif ini, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara berikut:
- Buka situs web pajak.go.id dan login.
- Navigasi ke Profil Penyelenggaraan Kewajiban Pajak di bawah menu Layanan Informasi KSWP.
- Kirim permohonan insentif menggunakan format yang disediakan.
- Surat persetujuan atau penolakan permohonan akan dikirim oleh kepala kantor pajak.
Dengan catatan khusus yang berbunyi, “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/2025” (Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, mantan PMK Nomor…/2025), perusahaan harus menyiapkan Slip Pembayaran Pajak (SSP) atau Kode Tagihan. Setelah permohonan disetujui, perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan laporan bulanan mengenai pemanfaatan insentif melalui situs web pajak.go.id menggunakan format yang sesuai. Anda juga dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta ketika menemukan kesulitan atau kebingungan dalam mengelola kewajiban pajak perusahaan atau pribadi.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.