Panduan Lengkap Barang Kena Pajak (BKP): Definisi, Jenis, dan Perhitungan PPN di Indonesia

Jasa Konsultasi Pajak – Barang Kena Pajak (BKP) adalah istilah perpajakan yang penting yang harus diketahui oleh semua pelaku usaha. Menurut peraturan yang berlaku, barang-barang ini sebenarnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk memudahkan pemahaman tentang barang kena pajak, artikel ini akan menjelaskan secara rinci definisi, jenis, dan contohnya. Jika Anda sedang mengelola bisnis yang berkaitan dengan Barang Kena Pajak, jika terjadi kesulitan dalam melakukan kewajiban pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Barang Kena Pajak: Apa Itu?

Setiap aset berwujud atau tidak berwujud yang dikenakan pajak saat diperdagangkan, dikonsumsi, atau dialihkan dianggap sebagai barang kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), mengatur pemungutan pajak atas BKP.

Jenis Barang Kena Pajak

Secara umum, barang kena pajak dibagi menjadi dua kelompok utama:

Barang Kena Pajak Berwujud

  • Barang yang dapat dipindahkan meliputi komputer, mesin, dan kendaraan bermotor.
  • Aset tidak berwujud meliputi bangunan dan tanah yang tidak dapat dipindahkan.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

  • Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, barang-barang ini tetap dikenakan pajak. Contohnya meliputi merek dagang, hak cipta, dan paten.

Barang yang Tidak Termasuk dalam Barang Kena Pajak

Tidak semua barang dianggap sebagai barang kena pajak. Barang hasil pertambangan dan pengeboran, seperti bijih logam, batu bara mentah, gas alam, dan minyak mentah, dibebaskan dari peraturan ini.

  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, sagu, garam, dan sebagainya.
  • Beberapa makanan dan minuman: yang disajikan di restoran, penginapan, atau kios makanan.
  • Sekuritas, uang, dan batangan emas: berbeda dengan perhiasan emas, yang masih dikenakan PPN.

Baca Juga: Panduan Insentif Pembebasan Pajak PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Pariwisata hingga 2026

Perhitungan PPN Atas Barang Kena Pajak

Setiap transaksi antara Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan PPN karena bisnis tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan terbaru menyatakan bahwa tarif PPN umum adalah 11%.

  • Impor dan penjualan BKP dikenakan tarif PPN normal.
  • Untuk mendorong perusahaan domestik berpartisipasi di pasar global, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud serta produk JKP dikenakan tarif 0%.
  • Rumus = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang terutang atas penjualan atau pengiriman BKP.
  • DPP dihitung menggunakan rumus nilai transaksi × 100/110 jika harga sudah termasuk PPN.

Hal ini berarti PKP diwajibkan untuk menghitung, memungut, dan menyetor PPN sesuai aturan setiap kali menjual atau menyediakan BKP. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk melakukan seluruh kewajiban pajak tersebut jika Anda ingin lebih mudah dan tidak terkena sanksi perpajakan.

Barang yang Kena Pajak PPnBM

Selain PPN, terdapat barang kena pajak yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Tarif PPnBM bervariasi antara 10% hingga 75% tergantung jenis komoditas.

Beberapa jenis BKP yang dikenakan PPnBM diatur dalam PER-1/PJ/2025, termasuk:

  • Kendaraan bermotor, termasuk SUV, station wagon, sedan, dan sepeda motor dengan mesin besar.
  • Produk mewah non-kendaraan, termasuk yacht, kapal pesiar, rumah atau apartemen mewah, dan beberapa jenis senjata api.

Pengiriman Barang yang Diwajibkan PPN

Pajak dikenakan baik pada pengiriman maupun barang itu sendiri. PPN berlaku untuk beberapa metode pengiriman barang, termasuk:

  • pengiriman melalui sewa, barter, atau jual beli.
  • pengiriman ke lelang atau perantara.
  • penggunaan pribadi atau hadiah gratis.
  • pengangkutan antar lokasi bisnis.
  • pengiriman sesuai dengan hukum syariah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.