Jasa Pajak – Ketika mengisi formulir pajak atau membayar pajak, wajib pajak sering mengalami kesulitan akibat gangguan pada sistem Coretax. Apakah ada kompensasi yang tersedia jika keterlambatan ini menyebabkan denda administratif? Faktanya, denda yang timbul akibat gangguan sistem Coretax akan dikembalikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, wajib pajak berhak mengajukan permohonan penghapusan denda administratif. Jika Anda tetap kesulitan dalam melakukan kewajiban pajak Anda, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu Anda dalam mengelola perpajakan pribadi atau perusahaan.
Alasan Penghapusan Denda Berdasarkan Undang-Undang
Wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda berupa denda, bunga, atau kenaikan jika denda tersebut bukan akibat kesalahan mereka sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal 27 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa gangguan jaringan atau sistem elektronik dapat menjadi alasan yang sah untuk pembebasan sanksi, semakin mempertegas hal ini. Dengan kata lain, dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pembebasan sanksi atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran yang disebabkan oleh gangguan Coretax.
Syarat-Syarat untuk Memberikan Penghapusan Denda sebagai Kompensasi
Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat mengajukan permohonan:
- Denda administratif pada Surat Tagihan Pajak (STP) belum diselesaikan.
- Jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP telah dibayar secara penuh.
- Hanya satu STP yang dapat menggunakan satu permohonan.
- Tidak ada permohonan tambahan yang diproses kecuali telah ditarik.
- Wajib Pajak atau kuasa hukum yang dilengkapi dengan surat kuasa menandatangani permohonan.
Cara Mengajukan Permohonan
Ketika menemukan kesulitan, lebih baik Anda berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta agar terhindar dari sanksi pajak. Ada dua cara untuk mengajukan permohonan: secara online melalui Coretax atau secara langsung di Kantor Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:
- surat permohonan menggunakan format yang terdapat dalam lampiran PMK 118.
- salinan SKP atau STP.
- bukti pembayaran pokok pajak yang telah dibayarkan.
- bukti kesulitan, seperti tangkapan layar berstempel waktu dari masalah Coretax.
- dokumen pendukung tambahan, seperti bukti pembayaran.
Baca Juga: Panduan Lengkap Barang Kena Pajak (BKP): Definisi, Jenis, dan Perhitungan PPN di Indonesia
Pengajuan permohonan ini dibatasi maksimal dua kali. Pengajuan kedua harus diajukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama diterbitkan jika pengajuan pertama ditolak.
Prosedur di DJP
Paling lambat enam bulan setelah permohonan diterima, DJP akan meninjau dokumen yang diserahkan, meminta klarifikasi jika diperlukan, dan kemudian mengambil keputusan. Keputusan dapat berupa penolakan, persetujuan sebagian, atau persetujuan penuh.
Alasan yang Diperbolehkan oleh DJP
Selain gangguan Coretax, terdapat beberapa alasan tambahan untuk pembebasan denda, seperti:
- Mendapatkan hukuman administratif untuk pertama kalinya.
- Perubahan undang-undang pajak (dalam enam bulan pertama implementasinya).
- Kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau DJP.
- Bencana sosial, alam, atau keduanya.
- Perjanjian harga transfer.
Wajib pajak yang, dalam keadaan tertentu, mengalami kesulitan keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu downtime Coretax?
Ketika sistem perpajakan DJP tidak tersedia atau mengalami gangguan, hal ini disebut downtime Coretax. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan untuk mengajukan laporan pajak atau melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Apakah denda atas keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh kesalahan Coretax dapat ditiadakan?
Ya. Jika keterlambatan disebabkan oleh gangguan pada jaringan atau sistem elektronik DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan peniadaan denda sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118 Tahun 2024.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.