Konsultan Pajak Jakarta – Salah satu sektor yang paling terdampak oleh pemulihan ekonomi adalah sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah telah mengaktifkan kembali insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Beban Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor ini sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong perluasan usaha.
Pemerintah telah mengaktifkan kembali insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Beban Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor ini sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong perluasan usaha. Sebagai pemilik pajak hotel, restoran dan cafe Anda dapat mempercayakan pengurusan kewajiban pajak bisnis kepada Konsultan Pajak Jakarta yang mampu mengelolanya dengan efisien dan efektif.
Pekerja di Sektor Pariwisata dan Perhotelan Sepenuhnya Dilindungi oleh PPh 21 DTP
Paket kebijakan ekonomi 2025 secara resmi diumumkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Pemerintah telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor ketenagakerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam pernyataannya. Perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) merupakan salah satu kebijakan utama yang menjadi perhatian. Pemerintah menanggung 100% insentif tersebut, yaitu PPh 21. Diperkirakan langkah ini akan langsung membantu sekitar 552.000 pekerja.
Periode pajak September hingga Desember 2025 akan menjadi waktu implementasi skema ini. Oleh karena itu, tanpa potongan PPh 21, pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan mungkin akan mendapatkan penghasilan bersih yang lebih besar. Insentif ini akan tetap berlaku tidak hanya hingga akhir 2025 tetapi juga hingga 2026. Pemerintah ingin memastikan fasilitas ini tetap tersedia bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Tidak perlu khawatir dalam mengelola pajak, sebab Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda mengurus kewajiban pajak Anda baik perusahaan maupun pribadi.
Baca Juga: Fitur Utama dalam Aplikasi Coretax DJP untuk Administrasi Perpajakan Terpadu
Paket Ekonomi 2025 terdiri dari Delapan Program
Pemerintah telah memperkenalkan delapan program utama sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025 selain pertumbuhan PPh 21 DTP, yaitu sebagai berikut:
- Program Magang untuk Lulusan Perguruan Tinggi: Lulusan baru yang memperoleh gelar dalam 12 bulan terakhir berhak mengikuti program magang yang menawarkan tunjangan bulanan sebesar Rp3,3 juta.
- Insentif untuk Industri Pariwisata dan Perhotelan di bawah PPh 21 DTP: Karyawan di kafe, restoran, dan hotel akan dibayar penuh tanpa potongan PPh 21.
- Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Pemerintah akan memberikan 18,3 juta KPM dengan 10 kg beras per bulan dari Oktober hingga November 2025.
- Subsidi JKK dan JKM untuk Pekerja Informal: Selama enam bulan, pengemudi, kurir, dan pengemudi ojek online akan mendapatkan diskon 50% atas iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan: Suku bunga KPR akan diturunkan dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3% dengan target membangun 1.050 rumah baru.
- Dana untuk Pekerjaan: Untuk menyerap tenaga kerja lokal, pemerintah akan melaksanakan proyek kerja harian dari September hingga Desember 2025 melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Percepatan Deregulasi dengan PP 28 Tahun 2025: Diharapkan peraturan baru ini akan mempercepat investasi dan menyederhanakan regulasi.
- Bantuan Ekonomi Digital dan Program Perkotaan: Di beberapa kota besar, hal ini mencakup peningkatan standar perumahan dan penyediaan saluran pemasaran untuk ekonomi gig.
Dampak Positif terhadap Ekonomi dan Pekerja
Pemerintah secara langsung menargetkan pekerja, kawasan berpenghasilan rendah, dan usaha kecil melalui paket kebijakan ini dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendukung kelangsungan usaha padat karya tercermin melalui insentif PPh 21 DTP, yang secara khusus ditujukan bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.