PER-18/PJ/2025: Standar Data Konkret untuk Pengawasan yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Konsultasi Pajak – Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-18/PJ/2025 telah diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan ini menyediakan standar yang lebih jelas mengenai data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan atau bahkan audit pajak. Langkah ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa audit dapat dilakukan menggunakan data konkret untuk menilai kepatuhan wajib pajak.

Wajib pajak saat ini dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk jika ingin mengelola kewajiban pajak sesuai dengan kebijakan pajak yang seringkali diperbarui. DJP berharap PER-18/PJ/2025 dapat meningkatkan tanggung jawab dalam pengumpulan data konkret dan memberikan kepastian hukum.

Data Pajak Konkret: Apa Itu?

Data konkret didefinisikan sebagai informasi yang dimiliki atau diperoleh oleh DJP dan dapat digunakan untuk menentukan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025. Di antara bentuk-bentuk dasarnya adalah:

  • Faktur pajak yang belum diserahkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik tetapi telah disetujui oleh sistem DJP.
  • Bukti pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yang tidak diungkapkan oleh penerbit pada SPT Pajak Penghasilan Berkala.
  • Bukti transaksi atau informasi pajak lain yang dapat digunakan untuk menentukan kewajiban pajak secara langsung.

Delapan Jenis Bukti Transaksi yang Terdapat dalam Informasi Pajak Berbentuk Fisik

Delapan jenis bukti transaksi atau data pajak yang diklasifikasikan sebagai data konkret juga dijelaskan dalam PER-18/PJ/2025. Di antaranya:

  • Kompensasi berlebih dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik yang tidak didukung oleh pembayaran berlebih dari SPT sebelumnya.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan pedoman kredit pajak masukan dapat mengurangkan pajak keluaran.
  • PPN yang telah dibayar di muka tetapi dalam jumlah yang tidak akurat atau tidak mencukupi.
  • Memanfaatkan fasilitas pajak melanggar hukum.
  • Kredit pajak masukan yang tidak mengikuti aturan.

Baca Juga: Panduan Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan UMKM dengan Coretax: Langkah Mudah dari Persiapan hingga Pelaporan

  • Pendapatan yang dilaporkan kurang atau tidak dilaporkan sama sekali, baik karena kesalahan dalam penerapan standar perhitungan pendapatan bersih (NPPN) atau menyembunyikan bukti yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Data atau informasi yang dapat digunakan segera untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan putusan, keputusan, atau vonis pengadilan pajak yang final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Informasi atau data yang telah diverifikasi dengan wajib pajak dan didokumentasikan dalam notulen, tetapi kewajiban pajak belum dibayar pada tanggal yang dijadwalkan.

Contoh Kasus

Berikut adalah beberapa contoh situasi yang mungkin melibatkan fakta konkret untuk kejelasan:

Kasus 1: Faktur PPN yang tidak dilaporkan

Faktur pajak dari pemasok yang telah diverifikasi oleh sistem DJP dikirim ke bisnis ritel. Namun, bisnis tersebut tidak memasukkannya dalam laporan PPN. Sistem DJP secara otomatis mencatat informasi ini sebagai data konkret yang dapat memicu audit.

Kasus 2: Insentif pajak disalahgunakan

Selama pandemi, sebuah perusahaan manufaktur mendapatkan insentif pajak. Namun, DJP menemukan bahwa bisnis tersebut tidak memenuhi syarat untuk menggunakan insentif tersebut setelah verifikasi. Informasi ini dianggap konkret dan dapat segera ditindaklanjuti.

Konsekuensi bagi wajib pajak

Pengawasan atau audit khusus akan dilakukan berdasarkan data spesifik yang dikenali oleh DJP. Dibandingkan dengan audit komprehensif, audit terfokus ini berfokus pada data atau item tertentu dalam SPT. Untuk memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewat atau dilaporkan kurang, wajib pajak perlu memahami jenis data konkret ini dan Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu segala jenis kesulitan Anda sebagai wajib pajak. Audit pajak dapat terjadi bahkan dari kesalahan kecil jika tercatat sebagai data konkret.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.