Jasa Pajak – Untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, otoritas pajak dari berbagai negara dapat bertukar data keuangan satu sama lain melalui Mekanisme Pertukaran Informasi Pajak, sebuah mekanisme kolaborasi internasional. Cara ini dapat mengurangi penghindaran aset lintas batas, penghindaran pajak, dan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak ganda.
Strategi ini memiliki landasan hukum yang kokoh di Indonesia dan merupakan salah satu alat utama yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau kewajiban wajib pajak, baik yang memiliki penghasilan dari luar negeri maupun dalam negeri. Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak Anda sesuai dengan kebijakan yang berlaku antar negara.
Landasan Hukum untuk Pertukaran Informasi Pajak
Indonesia memiliki kebijakan pertukaran informasi yang jelas. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang membentuk kerangka hukum:
- Mengenai Prosedur Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39/2017).
- Peraturan Nomor 10/PJ/2025 (PER 10/2025), yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, mengatur pelaksanaan teknis pertukaran informasi dengan negara mitra.
Peraturan-peraturan ini meningkatkan posisi Indonesia dalam kolaborasi global dengan memfasilitasi pertukaran informasi pajak yang aman dan sah. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajak Anda terkait dengan perjanjian pajak Indonesia dan negara lain.
Jenis-Jenis Pertukaran Informasi Pajak
Tiga bentuk pertukaran informasi pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi diizinkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER 10/2025:
- Pertukaran Informasi atas Permintaan (EoIR) adalah singkatan dari Exchange of Information on Request
Hal ini terjadi ketika suatu negara meminta negara mitra untuk data wajib pajak tertentu, seperti informasi rekening bank atau transaksi tertentu. Bagi otoritas pajak di seluruh dunia, Exchange of Information on Request (EOIR) merupakan alat penting untuk memastikan bahwa semua wajib pajak telah membayar pajak dalam jumlah yang benar.
- Spontaneous Exchange of Information (SEoI)
Hal ini terjadi ketika suatu negara menemukan informasi yang dapat berguna bagi negara mitra dan kemudian menyediakannya tanpa diminta.
- Automatic Exchange of Information (AEoI)
AEoI merupakan singkatan dari Pertukaran Informasi Otomatis. Jenis terbaru melibatkan pertukaran data keuangan wajib pajak secara berkala dan sporadis antara negara mitra, termasuk saldo rekening, dividen, bunga, dan penghasilan lintas batas.
Baca Juga: Pajak untuk Afiliator: Panduan Lengkap Melaporkan dan Memahami Kewajiban Anda
Landasan Perjanjian Internasional
Hanya ketika ada perjanjian internasional yang memberikan landasan hukum, negara-negara dapat bertukar informasi pajak. Perjanjian bilateral (antara dua negara) dan multilateral (melibatkan lebih dari dua negara) dimungkinkan. Indonesia terikat oleh sejumlah perjanjian internasional, termasuk:
Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Digunakan untuk menjamin perlakuan pajak yang adil antar negara dan mencegah pajak berganda.
Tax Information Exchange Agreement (TIEA).
- Perjanjian khusus untuk pertukaran data pajak antar negara.
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
- Perjanjian internasional yang menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk kerja sama dalam bidang administrasi pajak.
Multilateral atau Bilateral Competent Authority Agreement (CAA).
- Perjanjian untuk pelaksanaan pertukaran data dengan otoritas terkait di negara mitra.
IGA atau Intergovernmental Agreement.
- Perjanjian pemerintah, biasanya berkaitan dengan penggunaan standar pertukaran data global.
Perjanjian bilateral dan multilateral lainnya.
- Sebagai alat hukum tambahan dalam kepatuhan terhadap perjanjian dengan negara mitra.
Pertukaran informasi pajak merupakan strategi penting untuk meningkatkan transparansi, mengurangi penghindaran pajak, dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Indonesia kini memiliki akses yang lebih luas terhadap data keuangan lintas batas berkat landasan hukum yang kokoh dan dukungan perjanjian internasional. Untuk menjaga pelaporan pajak yang akurat dan patuh, wajib pajak harus memahami prosedur ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.