Strategi Penagihan Pajak DJP: Dari Surat Peringatan hingga Penyitaan!

Konsultan Pajak – Salah satu sumber pendanaan utama negara untuk berbagai program pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial adalah pajak. Sebagai warga negara yang taat hukum, pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban hukum sekaligus cara untuk mendukung kemajuan negara. Namun, dalam prakteknya, banyak orang masih mengajukan atau membayar pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Surat Peringatan, Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) adalah beberapa alat hukum yang tersedia bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangani masalah ini.

Metode yang digunakan DJP untuk menagih pajak akan dibahas lebih detail dalam artikel ini, beserta langkah-langkah yang harus diambil wajib pajak jika menerima salah satu surat tersebut, seperti salah satu metode efektifnya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Strategi DJP Tagih Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan puluhan triliun rupiah utang pajak menggunakan berbagai teknik. Bagi wajib pajak yang masih enggan membayar, upaya penagihan meliputi surat peringatan dan bahkan penahanan (gijzeling). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan yang sedang berlangsung terhadap 200 wajib pajak yang putusan sengketa pajaknya telah final dan dapat dieksekusi (inkrah).

Sekitar IDR 60 triliun adalah total utang pajak yang perlu ditagih. Para penunggak pajak ini berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk pertambangan, minyak dan gas (migas), perkebunan, jasa, perdagangan, dan konstruksi, menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Hampir semua sektor tercakup. Ada sektor ekstraktif, sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, jasa, perdagangan, infrastruktur, konstruksi, dan jasa keuangan,” kata Bimo, seperti dikutip pada Jumat (10/10/2025). Bagi wajib pajak yang ingin melunasi utang mereka melalui restrukturisasi utang pajak, DJP masih menawarkan opsi. Pembayaran angsuran adalah salah satu jenis restrukturisasi, asalkan wajib pajak memberikan jaminan berupa rekening terblokir atau aset.

“Dengan jaminan, kami menawarkan opsi pembayaran angsuran. ”Kami akan memberlakukan pembatasan dan bahkan penyitaan jika mereka terus tidak kooperatif,” kata Bimo.

Dari total Rp60 triliun piutang, DJP mengumumkan bahwa telah berhasil mengumpulkan Rp7 triliun kewajiban pajak per awal Oktober 2025. Proses pengumpulan sisa Rp53 triliun masih berlangsung. Bimo menjelaskan bahwa karena persyaratan administratif dan regulasi, penagihan tidak dapat diselesaikan secara instan.

Baca Juga: PER-17/PJ/2025: Penetapan Lokasi Terdaftar Wajib Pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya untuk Penyempurnaan Administrasi Perpajakan

“Tidak dapat diselesaikan sekaligus, tetapi kami akan memastikan setiap langkah diselesaikan untuk menagih seluruh piutang negara,” ujarnya.

Kerjasama DJP dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semakin mendukung langkah tegas ini. Diharapkan kerjasama antarlembaga ini akan meningkatkan penegakan hukum perpajakan, mengurangi tunggakan, dan meningkatkan pendapatan pajak negara.

Pemerintah memandang ketegasan DJP dalam menagih tagihan pajak sebagai komponen krusial dalam upaya menegakkan keadilan fiskal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pendekatan penagihan yang lebih agresif, diyakini bahwa wajib pajak yang menunggak secara signifikan tidak akan lagi dapat menghindari kewajiban negara mereka.

Peran Konsultan Pajak Jakarta dalam Menanggapi Surat DJP

Menerima surat dari DJP mungkin menakutkan, terutama bagi wajib pajak yang kurang memahami perpajakan. Pada titik ini, konsultan pajak memainkan peran krusial. Misalnya, Konsultan Pajak Jakarta dapat memberikan dukungan dan solusi terukur untuk membantu wajib pajak menanggapi surat-surat tersebut dengan benar, sesuai hukum, dan mencegah kemungkinan denda tambahan.

Selain itu, penasihat pajak dapat membantu Anda mengidentifikasi potensi risiko, menyusun laporan pajak yang tepat, dan bertindak sebagai perantara selama proses penjelasan atau pengajuan keberatan DJP. Dengan cara ini, seluruh proses dapat ditangani secara profesional, sehingga Anda terhindar dari harus berurusan langsung dengan surat-surat dari otoritas pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.