Konsultasi Pajak – Apakah Anda pernah memasukkan informasi kontak Anda dan kemudian melihat tanda silang saat mengaktifkan akun Coretax Anda? Jika ya, Anda tidak sendirian. Melalui akun @kring_pajak, banyak wajib pajak telah melaporkan masalah serupa kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemunculan simbol silang ini telah dijelaskan berulang kali oleh pusat layanan pelanggan DJP. Simbol ini menandakan bahwa nomor telepon dan/atau alamat email tidak sesuai dengan informasi yang terdaftar di sistem pajak; ini bukan kesalahan teknis. Anda juga dapat mengatasi berbagai permasalahan pajak lainnya yang lebih rumit dengan berkonsultasi melalui Konsultan Pajak Jakarta.
Wajib pajak harus memastikan bahwa informasi kontak yang digunakan akurat dan sesuai dengan informasi yang terdaftar di sistem DJP untuk menjamin proses aktivasi akun yang lancar. Langkah selanjutnya adalah memperbarui nomor telepon dan/atau alamat email jika ditemukan ketidaksesuaian. Kring Pajak juga telah menawarkan beberapa solusi untuk masalah ini, seperti:
Cara Mengubah Informasi Nomor Telepon atau Email
DJP menawarkan dua cara utama untuk memperbarui informasi kontak:
- Wajib Pajak dapat menghubungi nomor telepon 1500200 atau fitur obrolan langsung di situs web pajak.go.id melalui Pusat Layanan Pelanggan DJP. Selama proses ini, Anda harus menyebutkan dan mengonfirmasi data sebelumnya agar sistem dapat memeriksa data dengan benar sebelum melakukan perubahan.
- Melalui KP2KP atau Kantor Pajak (KPP): Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat jika pembaruan tidak dapat dilakukan secara online. Jika permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan, permohonan tersebut juga dapat dikirim melalui pos, kurir, atau layanan pengiriman.
Pasal 24 hingga 27 PER-7/PJ/2025 memuat seluruh peraturan terkait mekanisme pembaruan data.
Jenis Perubahan Data yang Diatur oleh PER-7/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk menjaga keakuratan data dalam sistem administrasi pajak. Wajib pajak diharuskan mengajukan revisi data melalui proses yang telah ditentukan jika ditemukan ketidaksesuaian. Ketika menemukan kendala dalam pengelolaan kewajiban pajak Anda, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang mampu menemukan solusinya.
Baca Juga: Strategi Penagihan Pajak DJP: Dari Surat Peringatan hingga Penyitaan!
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PER-7/PJ/2025, jika terdapat data yang salah, petugas pajak dapat melakukan perubahan secara ex officio atau atas permintaan wajib pajak. Di antara berbagai jenis perubahan tersebut adalah:
- Perubahan dapat dilakukan pada identitas pribadi wajib pajak individu, alamat tempat tinggal, lokasi usaha, sumber penghasilan, dan status pajak.
- Tanpa mengubah bentuk hukum entitas, wajib pajak korporasi dapat melakukan perubahan pada identitas korporasi, alamat pendaftaran, sektor usaha, atau struktur modal.
- Perubahan untuk lembaga pemerintah meliputi penyesuaian data administratif, identitas lembaga, alamat, dan struktur organisasi.
- Warisan Tidak Terbagi juga Perubahan pada perwakilan wajib pajak, tempat tinggal, atau sumber penghasilan juga dapat diajukan oleh wajib pajak.
Prosedur Pengajuan Perubahan Data
Ada dua metode untuk mengajukan perubahan data:
Secara Digital
Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak melalui aplikasi terintegrasi DJP atau portal Coretax yang berlokasi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Formulir digital harus diisi, ditandatangani, dan dilampiri dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan. DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika dokumen dinilai sah dan lengkap.
Secara Manual
Permohonan dapat dikirim melalui pos atau kurir, atau diserahkan langsung ke Kantor Pajak jika akses elektronik tidak memungkinkan. DJP akan menerbitkan Surat Tanda Terima (BPS) jika dokumen dianggap sah dan lengkap. Permohonan akan dikembalikan kepada wajib pajak jika tidak lengkap. Jika DJP menemukan data yang tidak konsisten dan belum dijelaskan oleh wajib pajak, DJP dapat mengubah data tersebut. Surat Pemberitahuan Perubahan Data akan dikirimkan kepada wajib pajak sebagai konfirmasi dalam situasi ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.