Konsultan Pajak - Tidak mudah kehilangan orang yang dicintai. Namun, di tengah kesedihan, ahli waris sering kali harus menghadapi masalah administratif yang tak terhindarkan, seperti kewajiban pajak almarhum. Pertanyaannya adalah apakah kewajiban pajak seseorang secara otomatis berakhir setelah kematiannya. Jawabannya lebih rumit dari itu. Sehingga, konsultan pajak Jakarta hadir untuk membantu menyelesaikan urusan perpajakan terkait ahli waris.
Meskipun harta warisan bebas pajak, harta tersebut tetap dapat memiliki kewajiban. Warisan dibebaskan dari pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hal ini tidak berarti bahwa urusan pajak almarhum diselesaikan dengan mudah.
Selama proses pembagian warisan masih berlangsung, WBT menggantikan posisi ahli waris. Dengan kata lain, WBT masih digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak harta warisan jika harta tersebut masih menghasilkan pendapatan, seperti bunga deposito, keuntungan usaha, atau pendapatan sewa properti.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kewajiban Pajak WBT?
Wakil WBT bertanggung jawab atas pemenuhan semua kewajiban pajak ahli waris selama periode ini. WBT dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, eksekutor wasiat, atau orang yang bertanggung jawab atas harta warisan, sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Konteks Pelaksanaan Sistem Administrasi Pajak Inti.
Untuk menangani kewajiban pajak WBT, termasuk pengajuan laporan pajak tahunan, pembaruan informasi NPWP, permohonan status tidak aktif, dan bahkan penghapusan NPWP jika harta warisan telah dibagi, wakil ini harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) almarhum.
Langkah-Langkah yang akan Diambil oleh Ahli Waris
Berikut adalah panduan untuk mengelola kewajiban pajak almarhum guna membantu ahli waris memahami prosedur:
Saat Pewaris Tak Meninggalkan Warisan atau Warisan Sudah Dibagi
Karena tidak ada lagi kewajiban pajak, ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP jika almarhum tidak meninggalkan harta warisan atau jika harta warisan telah dibagi. Konsultan Pajak Jakarta akan mampu membantu Anda untuk menyelesaikan urusan pajak seperti ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak 50% untuk Seni, Hiburan, dan Olahraga melalui Kepgub 852/2025
Perwakilan WBT, suami/istri, atau kerabat kandung dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP (sesuai PER-07/PJ/2025),
- Surat Kematian Resmi atau Surat Konfirmasi Kematian,
- Surat Pernyataan yang mencantumkan nama-nama ahli waris dan menyatakan bahwa almarhum tidak meninggalkan warisan atau harta warisan telah dibagi.
Saat Warisan Belum Dibagikan atau Masih Berpenghasilan
- Formulir Perubahan Data dan Surat Kematian termasuk di antara dokumen yang harus disiapkan. Bukti penunjukan sebagai wakil (misalnya, pengelola harta warisan, eksekutor, atau ahli waris). Setelah persetujuan perubahan, perwakilan WBT dapat menggunakan sistem Coretax untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak WBT.
- Mengajukan Laporan Pajak Tahunan atas nama WBT: WBT wajib mengajukan laporan pajak penghasilan tahunan menggunakan formulir Laporan Pajak Pribadi selama harta warisan belum dibagi dan masih menghasilkan pendapatan. Sampai harta warisan dibagikan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibatalkan, laporan harus diajukan setiap tahun melalui Coretax.
- Jika tidak lagi menghasilkan pendapatan, ajukan status tidak aktif: WBT dapat mengajukan status tidak aktif untuk menghindari kewajiban mengajukan laporan pajak jika aset harta warisan tidak lagi menghasilkan pendapatan. Permohonan ini akan diproses dalam lima hari kerja setelah diajukan melalui Coretax atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Setelah warisan dibagikan, hapus NPWP: WBT tidak memiliki kewajiban pajak lebih lanjut setelah warisan dibagikan sepenuhnya kepada ahli waris. Dengan menyertakan pernyataan pembagian warisan beserta nama ahli waris dan bukti bahwa semua kewajiban pajak telah dibayar, perwakilan WBT dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.