Wajib Tahu! Berbagai Marketplace yang Termasuk Pemungut Pajak Pedagang Online

Jasa Pajak – Pemerintah masih mencari panduan tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usulan untuk menunjuk beberapa platform e-commerce sebagai pemungut pajak bagi pedagang online. Meskipun PMK No. 37 Tahun 2025 secara resmi mengatur kebijakan ini, implementasinya tidak akan segera dilakukan. Sebagai wajib pajak atau pihak yang berperan dalam mengelola kewajiban pajak terkait dengan e-commerce, jika Anda mengalami kendala dalam mengurusnya, maka Anda bisa meminta bantu bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang pasti bisa mengatasi permasalah pajak Anda.

Empat platform pasar daring atau situs e-commerce akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang. Penunjukan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Senin, 14 Juli 2025. Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia adalah empat platform e-commerce atau marketplace yang dimaksud, menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak di Kementerian Keuangan.  Bimo mengklaim bahwa daftar pasar daring yang berpotensi menjadi Operator Sistem Perdagangan Elektronik (PPMSE) telah disiapkan oleh DJP.

Namun, karena implementasi kebijakan ini tertunda, daftar tersebut belum dapat dipublikasikan. Pada Februari 2026, DJP seharusnya mulai mengidentifikasi pasar daring yang mengumpulkan pajak. Namun, Purbaya telah mengeluarkan arahan baru untuk implementasi kebijakan ini setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%.

“Tujuan kami sebelumnya adalah Februari 2026, tetapi arahan terbaru adalah menunda hingga ekonomi tumbuh 6%,” kata Bimo.

Akibatnya, hingga saat ini belum ada pasar daring yang menerima penetapan resmi sebagai pemungut pajak. Untuk memastikan bahwa pelaku usaha, terutama UMKM yang berdagang daring, tidak terbebani oleh regulasi ini, pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi.

Pedoman Dasar dan Tujuan Kebijakan

PMK 37/2025, yang sebelumnya disetujui oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menguraikan strategi penetapan pasar daring sebagai pemungut pajak. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 memberikan penjelasan lebih rinci mengenai peraturan ini.

Di era ekonomi daring, tujuan utamanya adalah memastikan kewajiban pajak yang adil sambil menyederhanakan administrasi pajak di sektor digital. Pasar daring akan membantu pemerintah mengumpulkan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari penjual yang menggunakan platform mereka melalui mekanisme ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan Surat Kuasa Pajak Saat Ingin Mewakilkan Urusan Pajak!

Ambang batas pengumpulan pajak adalah 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak termasuk dalam pungutan ini. Dikarenakan kebijakan pajak yang terus diperbarui, mungkin Anda sebagai wajib pajak kebingungan dalam mengelola pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta akan membantu segala kesulitan dan mengurus perpajakan Anda.

Siapa yang Harus Membayar Pajak?

Pungutan ini tidak berlaku untuk semua pengecer online. Menurut peraturan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang menyerahkan laporan omzet kepada pasar daring yang membuktikan bahwa omzet tahunan mereka melebihi IDR 500 juta. Sementara itu, pajak ini tidak berlaku bagi pengecer dengan omzet tahunan di bawah IDR 500 juta. Beberapa industri juga diberikan pengecualian, termasuk perdagangan emas, penjual pulsa dan paket data seluler, serta layanan petualangan dan transportasi daring (ojek online).

Pemerintah Waspada Terhadap Pengenalan Pajak Digital

Pemerintah menekankan bahwa penundaan penerapan pajak pasar daring ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat perkembangan ekonomi digital. Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa sebelum peraturan diterapkan sepenuhnya, semua pihak pasar daring, pedagang, dan otoritas pajak sudah siap. Bimo menambahkan bahwa meskipun strategi ini ditunda, DGT tetap berkomitmen untuk memperkuat sistem perpajakan digital negara dan mendorong kepatuhan pajak sukarela di kalangan perusahaan internet.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.