Panduan Lengkap Menentukan Tarif Pajak Perusahaan Sesuai Jenis dan Skala Usaha

Konsultan Pajak – Apakah perusahaan yang Anda kelola merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Bagaimana cara menentukan tarif pajak perusahaan yang sesuai? Untuk memilih tarif pajak perusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda, dapatkan bantuan dari Konsultan Pajak Jakarta dalam menangani kewajiban pajak Anda. Hal ini didasarkan pada pengetahuan mendalam konsultan pajak tentang manajemen pajak dan penguasaan mereka terhadap peraturan perpajakan Indonesia serta perjanjian perpajakan internasional.

Pahami Jenis-Jenis Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha

Perlu diingat bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh) dibagi menjadi 2 berdasarkan penggunaan strategi manajemen keuangan, yaitu:

  • Metode Pencatatan
  • Metode Pembukuan

Apa yang membedakan kedua strategi ini dalam hal penggunaan tarif pajak penghasilan badan usaha atau tarif pajak usaha kecil dan menengah (UKM)?

Perbedaan Antara Pencatatan dan Pembukuan

Sebelum memilih tarif PPh Badan, penting bagi wajib pajak perusahaan untuk memahami perbedaan antara pembukuan dan pencatatan. Hal ini karena wajib pajak perusahaan tidak dapat menghindari penggunaan data keuangan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan mereka. Perlu dicatat bahwa banyak wajib pajak lebih memilih menggunakan metode pencatatan, yang sebenarnya tidak sesuai dengan jenis usaha mereka, karena mereka menganggap pembukuan terlalu sulit.

Mereka sebenarnya mengklaim bahwa pembukuan bukanlah tugas yang sulit saat ini. Hal ini karena pembukuan manual dan pelaporan keuangan tidak lagi diperlukan berkat kemajuan teknologi. Namun, Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola pengurusan pajak perusahaan Anda agar berjalan lebih mudah.

Pembukuan

Pembukuan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), adalah proses pengorganisasian dan pendokumentasian data dan informasi keuangan, termasuk:

  • Liabilitas dan Aset
  • Keuntungan dan Kerugian Modal

Baca Juga: Perbedaan Perlakuan Pajak LKM Berbentuk Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), Sedang Dipantau OJK?

Laporan neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak dibuat setelah total biaya perolehan dan pengiriman barang atau jasa selesai. Wajib Pajak Badan harus mendaftar sebagai Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pembukuan. Mulai tahun 2022, Wajib Pajak Badan yang memilih untuk melakukan pembukuan akan dikenakan tarif pajak penghasilan badan standar sebesar 22% sesuai Pasal 17. Pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% tersedia untuk mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal E (Pasal 31E).

Pencatatan

Menurut Undang-Undang KUP, pencatatan adalah proses pengumpulan informasi secara rutin mengenai penghasilan bruto, perputaran bruto, atau pendapatan guna menentukan jumlah pajak penghasilan badan yang harus dibayar, termasuk penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak. Metode pencatatan mengharuskan usaha yang belum menjadi PKP untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Pajak Penghasilan UMKM.

Dengan demikian, sesuai dengan persyaratan PP 23/2018 (digantikan oleh PP No. 55 Tahun 2022), wajib pajak korporasi akan dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Pasal 17, mereka akan segera dikenakan tarif pajak penghasilan badan reguler setelah masa berlaku berakhir.

Perbedaan antara pendekatan pembukuan dan metode pencatatan untuk tarif pajak adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk Wajib Pajak Pajak Penghasilan Badan UMKM

Wajib pajak badan UMKM yang menerapkan tarif pajak penghasilan final 0,5% dari omzet bruto hanya diwajibkan menggunakan metode pencatatan dalam laporan keuangannya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, yang menggantikan PP 23/2018 dan PP No. 46/2013 yang pada saat itu menetapkan tarif sebesar 1% dari omzet bruto, mengatur tarif pajak penghasilan final 0,5% ini. Entitas UMKM dengan omzet usaha tahunan di bawah IDR 4,8 miliar berhak menggunakan tarif pajak penghasilan akhir sebesar 0,5%.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.