Konsultan Pajak – Fungsi Duplicate Outgoing Invoice dalam e-Faktur Coretax memudahkan pengelolaan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Dengan menggunakan fitur ini, Anda dapat membuat faktur baru tanpa perlu mengetik ulang semua informasi dari transaksi sebelumnya. Hal ini mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan efisiensi proses penerbitan faktur pajak, terutama bagi perusahaan yang menangani transaksi yang sering. Anda akan belajar cara dengan mudah menduplikasi e-Faktur dalam ulasan berikut. Atau Anda juga bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan terkait dengan invoice atau berbagai pengelolaan pajak yang lainnya.
Mengapa Penting untuk Mengirimkan Faktur Duplikat?
Membuat faktur pajak baru dengan konten yang sama persis dengan faktur sebelumnya menjadi mudah dengan fungsi Duplicate Outgoing Invoices. Jika Anda sering menerima pembelian berulang untuk produk atau layanan yang sama dari klien yang sama, faktur ini sangat berguna.
Contoh:
Sepuluh item barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) termasuk dalam faktur keluar yang disiapkan PT AAA untuk PT BBB pada 5 Juni. Item yang sama kemudian dipesan ulang oleh PT BBB pada 10 Juni. PT AAA hanya menyalin faktur keluar 5 Juni daripada mengetik ulang setiap item. Hal ini mengurangi kesalahan dan mempercepat proses pembuatan faktur pajak.
Kapan Fitur Duplikat Faktur Diperlukan?
Untuk transaksi berulang, seperti berikut, fitur duplikat faktur sangat berguna:
- Produk atau jasa yang mencakup item yang sama
- Konsumen atau mitra transaksi yang sama
Bagaimana jika Anda Memiliki Ribuan atau Ratusan Faktur dengan Informasi Serupa?
Anda tidak perlu memulai dari awal saat menggunakan opsi duplikat faktur. Cukup salin faktur sebelumnya dan ubah tanggalnya. Faktur pajak sangat penting sebagai bukti pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam operasional bisnis. Namun, Wajib Pajak Pengusaha (WPP) terkadang menghadapi situasi di mana mitra transaksinya tidak segera mengirimkan faktur pajak. WPP pembeli kehilangan kemampuan untuk memasukkan kredit pajak jika faktur tidak diterima dalam waktu yang ditentukan. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mempertanggungjawabkan kedua belah pihak secara bersama-sama.
Baca Juga: Memahami Pajak Sarang Burung Walet: Regulasi dan Kewajiban untuk Pelaku Usaha
Kredit pajak hanya berlaku selama tiga bulan setelah berakhirnya periode pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang didukung oleh Surat Edaran Nomor KT-08/2025. Keterlambatan dalam memperoleh faktur pajak merupakan masalah besar bagi kelancaran administrasi pajak.
Apa yang Dapat Dilakukan?
PKP pembeli dapat mengambil langkah-langkah berikut jika pihak lawan tidak segera menyediakan faktur:
- Ajukan permintaan melalui email. Ingatkan PKP pihak lawan melalui email resmi bahwa faktur pajak belum diterima.
- Menghubungi pihak lawan secara langsung. Pastikan dokumen dikirim segera dengan menelepon pihak lawan atau menggunakan metode komunikasi lain jika email tidak dijawab. Atau meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk melancarkan prosedur pengelolaan faktur pajak seperti ini.
- Mengirim kurir ke alamat pihak lawan. Mengirim kurir dapat mempercepat proses pengambilan faktur pajak jika faktur tersebut belum diterbitkan.
- Terbitkan panggilan pengadilan. Jika semua upaya persuasif lainnya gagal, panggilan pengadilan dapat diterbitkan sebagai upaya terakhir.
Wajib Pajak Pengusaha (PKP) dapat dengan cepat membuat faktur pajak baru tanpa perlu memasukkan data yang sama berulang kali berkat fitur Duplicate Outgoing Invoice pada e-Faktur Coretax. Fitur ini membuat prosedur administrasi pajak menjadi lebih efisien, terutama untuk transaksi berulang yang melibatkan pihak yang sama dan jenis produk atau jasa yang sama. Anda dapat membuat, mengunggah, dan melaporkan Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa di platform tunggal berkat fitur ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

