Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada wajib pajak bahwa saat ini mereka dapat menggunakan Coretax DJP untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan) untuk tahun pajak 2025, selain menyebarluaskan informasi mengenai implementasi sistem administrasi Coretax terbaru.
Sebagai wajib pajak Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta terkait pengelolaan laporan perpajakan Anda. Ketika mengajukan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen, menurut Direktur Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.
“Wajib Pajak dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung saat pengajuan SPT Tahunan dimulai menggunakan Coretax DJP tahun depan,” ujarnya, seperti dilaporkan pada Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, Dwi menekankan bahwa wajib pajak harus mengikuti petunjuk saat menggunakan program Coretax DJP. Sebelum mencoba mengajukan pajak, wajib pajak masih memiliki waktu untuk mengenal fitur dan menu Coretax DJP. Selain itu, ia mengingatkan tentang batas waktu pengajuan SPT Tahunan.
Ia menyatakan hal ini harus diperhatikan agar wajib pajak tidak mengajukan pajak setelah batas waktu karena masalah teknis dengan Coretax DJP. Karena pengajuan SPT tahunan tahun ini dilakukan langsung melalui sistem Coretax untuk pertama kalinya, hal ini menjadi pengalaman baru bagi wajib pajak. SPT Coretax diselesaikan sepenuhnya secara online, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih memerlukan e-Form atau DJP Online.
Hal ini berarti selama proses pengajuan, wajib pajak harus memastikan memiliki koneksi internet yang andal. Selain itu, wajib pajak yang menggunakan laptop atau komputer harus memperhatikan ketersediaan listrik untuk mencegah gangguan di tengah proses. Saat mengisi SPT, perhatikan indikator warna.
Untuk memastikan keamanan data dan kelancaran pelaporan, wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem administrasi pajak baru dan menggunakan Coretax dengan lebih hati-hati. Indikator warna pada kotak pemberitahuan yang muncul saat mengisi SPT Tahunan adalah fitur penting yang perlu diperhatikan. Saat mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus memperhatikan kotak pemberitahuan karena hanya muncul dalam waktu singkat.
Baca Juga: Mengoptimalkan Pengelolaan Faktur Pajak Elektronik dengan Fitur Duplikat di Coretax
Secara umum, sistem dapat menampilkan dua indikator warna: merah dan hijau. Hijau menunjukkan bahwa proses autosave atau penyimpanan berhasil. Namun, wajib pajak disarankan tidak melanjutkan pengisian formulir jika muncul sinyal merah, karena hal ini menandakan data belum disimpan dengan benar atau koneksi terputus. Dalam situasi ini, silahkan login kembali setelah memperbarui halaman. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda dalam mengatasi berbagai kendala dalam melakukan kewajiban pajak Anda.
Simpan Secara Berkala karena Autosave Tidak Real-Time
Perlu diketahui, fitur autosave Coretax menyimpan data secara otomatis, tetapi tidak real-time. Untuk mengurangi kemungkinan kehilangan data akibat gangguan koneksi atau waktu pengisian yang lama, DJP menyarankan wajib pajak untuk sering mengklik opsi “Simpan Draft” di setiap halaman. Selain itu, wajib pajak harus memastikan perangkat terhubung ke koneksi internet yang andal. Penting untuk menyimpan data sebelum batas waktu sistem Coretax berakhir, karena sistem dapat time out atau log out secara otomatis setelah waktu tertentu.
Cara Mengajukan Laporan Pajak Tahunan di Coretax dengan Aman
Langkah-langkah berikut disarankan untuk memastikan pengajuan laporan pajak di Coretax berjalan lancar:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang andal sebelum mulai mengisi formulir.
- Klik “Simpan Draft” di setiap langkah proses pelaporan.
- Perhatikan petunjuk warna: merah menandakan koneksi gagal, sedangkan hijau menandakan data telah disimpan.
- Segarkan halaman dan pastikan sistem stabil kembali sebelum melanjutkan jika muncul notifikasi merah.
- Pastikan koneksi aman sebelum masuk kembali jika sistem secara otomatis mengunci Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

