Mengapa Bisa Terjadi Pemblokiran 310 Rekening Wajib Pajak oleh DJP? Apa Penyebabnya?

Konsultan Pajak – Pada saat yang sama, 310 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak telah dihentikan aksesnya ke rekening oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I. Jumlah total utang pajak yang dibekukan mencapai IDR 119 miliar. Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Jika Anda mengalami kendala dalam melakukan kewajiban pajak, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan jalan keluarnya.

Seperti dilaporkan pada Kamis, 6 November 2025, ia menyatakan, “Aksi pembekuan rekening bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.”

Meskipun DJP telah memberikan peringatan dan surat teguran sebelumnya, pembekuan rekening tetap dilakukan karena wajib pajak gagal membayar utang pajak mereka sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Mengenai Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

Pada dasarnya, pemblokiran rekening wajib pajak oleh DJP merupakan strategi penagihan aktif untuk memastikan wajib pajak membayar pajaknya. Selain wajib pajak langsung, wajib pajak yang dimaksud juga mencakup pihak atau organisasi yang bertanggung jawab membayar pajak, termasuk mereka yang menggunakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Hal ini berarti pihak yang dianggap bertanggung jawab membayar pajak juga dapat menjadi sasaran upaya penagihan.

Pemblokiran rekening tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa alasan yang sah, meskipun hal ini seringkali mengejutkan beberapa pihak. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, DJP menerapkan protokol ketat dengan landasan hukum yang jelas.

Dasar Hukum untuk Pemblokiran

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Perintah Eksekusi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, menjadi dasar hukum untuk pemblokiran rekening wajib pajak.
  • PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Proses Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Belum Dibayar.

Jika terdapat penilaian pajak yang telah jatuh tempo namun belum dibayar, DJP berwenang berdasarkan peraturan ini untuk memblokir rekening wajib pajak. Kecuali jika DJP menyetujui permohonan penundaan atau pembayaran angsuran pajak sesuai dengan peraturan, pengecualian berlaku. Pemblokiran ini dianggap sebagai perlindungan aset wajib pajak.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghapus NPWP Secara Elektronik di Coretax Tahun 2025 Tanpa Ribet!

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa, selain penambahan, saldo rekening tetap konstan hingga kewajiban pajak diselesaikan. Pada dasarnya, penyitaan aset dan pemblokiran rekening memiliki tujuan yang sama. Namun, pemblokiran dilakukan pada aset berupa saldo rekening sebelum transfer untuk melunasi kewajiban pajak.

Proses Pemblokiran

Pemblokiran hanya diterapkan setelah langkah-langkah administratif dan strategi persuasif gagal. Prosedur dimulai ketika kepala bank atau lembaga keuangan tempat rekening tersebut berada menerima permintaan resmi dari Kepala Kantor Pajak (KPP). Dokumen pendukung berikut harus disertakan dalam pengajuan:

  • Salinan Surat Perintah Eksekusi, yang berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diberitahu tentang penagihan.
  • Salinan Surat Perintah Penyitaan, yang membuktikan kepatuhan DJP terhadap peraturan selama tahap penagihan.
  • Daftar surat penagihan pajak yang mencakup rincian lengkap mengenai total jumlah pajak yang belum dibayar.

Bank menyerahkan saldo dan nomor rekening wajib pajak kepada DJP paling lambat satu bulan setelah menerima permintaan, dan segera membekukan rekening berdasarkan jumlah utang pajak dan biaya penagihan. Wajib pajak tetap berhak atas pengembalian sisa saldo jika saldo melebihi total utang pajak, meskipun dana dalam rekening kemudian ditransfer untuk melunasi tagihan. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak yang Anda hadapi dan menyelesaikannya sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.