Jasa Konsultasi Pajak – Salah satu faktor penting dalam menentukan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelanggaran perpajakan oleh wajib pajak adalah Tarif Sanksi Bunga Administratif. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, Kementerian Keuangan menetapkan tarif ini setiap bulan, dengan mempertimbangkan perubahan suku bunga acuan dan kondisi anggaran negara. Untuk memastikan pengelolaan pendapatan negara tetap berfungsi secara efisien dan adil, tingkat ini ditetapkan untuk menjaga kepatuhan, memberikan kejelasan hukum, dan mendorong disiplin administrasi pajak.
Sebagai wajib pajak yang mungkin kurang memahami bagaimana kebijakan pajak yang diberlakukan untuk kewajiban Anda, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.
Suku Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Suku bunga bulanan untuk penegakan sanksi administrasi pajak untuk periode 1–30 November 2025 adalah sebagai berikut, berdasarkan keputusan ini:
- Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang KUP memiliki suku bunga bulanan sebesar 0,51%
- Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP memiliki suku bunga bulanan sebesar 0,92%
- Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP memiliki suku bunga bulanan sebesar 0,92%
- Pasal 13 ayat (2) dan (2a) Undang-Undang KUP memiliki suku bunga bulanan sebesar 1,76%
- Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang KUP memiliki suku bunga bulanan sebesar 2,17%.
Berdasarkan ketentuan yang relevan, bunga atas keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran pajak, atau pelanggaran administratif dihitung menggunakan suku bunga ini.
Suku Bunga Kompensasi Pajak
Pemerintah menawarkan kompensasi bunga selain sanksi kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara.
Ketentuan dengan suku bunga bulanan sebesar 0,51% terdapat pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang KUP.
Baca Juga: Ini 6 Perbedaan Quotation dan Invoice: Jangan Sampai Mengira Keduanya Sama!
Perbandingan Suku Bunga Saat Ini dengan Suku Bunga Masa Lalu
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF/2025, yang berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025, secara resmi menetapkan suku bunga sanksi administratif pajak untuk periode November 2025. Berdasarkan keputusan ini, suku bunga sanksi administratif pajak berkisar antara 0,51% hingga 2,17% per bulan, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan Undang-Undang KUP yang berlaku.
Menarik untuk dicatat bahwa suku bunga sanksi administratif pajak untuk November 2025 lebih rendah dibandingkan dengan Oktober 2025, yang memiliki suku bunga tertinggi 2,20% dan terendah 0,53%. Karena kebijakan pajak yang selalu diperbarui, sebagai wajib pajak sangat mungkin untuk kesulitan mengurus kewajiban pajak. Sehingga, Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu Anda untuk mengelola perpajakan Anda.
Penggunaan Suku Bunga untuk Sanksi Administratif Pajak
Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja mengatur penggunaan Suku Bunga Sanksi Administratif Pajak, yang menjadi dasar untuk menghitung sanksi atas pelanggaran kewajiban pajak yang berbeda.
Sanksi Pengembalian Pajak
Diterapkan pada wajib pajak yang menggunakan rumus berikut untuk melakukan koreksi pada formulir pajak mereka sendiri dan yang gagal membayar pengembalian pajak bulanan atau tahunan tepat waktu:
(Suku bunga ditambah lima persen sanksi pajak): dua belas, hingga dua puluh empat bulan.
Ketidaktahuan atas SPT yang Kurang Dibayar
Rumus berikut digunakan untuk menentukan suku bunga bagi wajib pajak yang belum membayar SPT yang kurang dibayar:
(Suku bunga ditambah 10% sanksi pajak): 12, hingga 24 bulan.
Penutupan Penyidikan
Untuk mengakhiri penyidikan pajak pidana, wajib pajak harus membayar semua pajak yang belum dibayar ditambah sanksi sebesar tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

