Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi: Bagaimana Dampak bagi Investor dan Perusahaan?

Jasa Konsultan Pajak – Perusahaan yang membeli obligasi harus menyadari bahwa pengembalian, seperti bunga atau diskon, dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan atas obligasi kini telah dikurangi oleh pemerintah. Karena kebijakan pajak yang seringkali diperbarui, maka perusahaan yang terjun di dunia obligasi bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola pajak penghasilan atas obligasi sesuai dengan kebijakan pajak terbaru. Temukan tarif pajak bunga obligasi terbaru. Aturan terbaru mengenai pajak bunga obligasi dibahas dalam artikel berikut.

Obligasi: Apa Itu?

Obligasi, seperti sukuk atau obligasi syariah, adalah instrumen utang yang dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Bunga obligasi merujuk pada pengembalian dari obligasi, yang dapat berupa pembagian keuntungan, diskon, bunga, atau jenis lain. Perusahaan yang membeli obligasi harus menyadari bahwa pendapatan dari aset ini dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi.

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2021 telah menurunkan tarif pajak penghasilan bunga obligasi menjadi 10% berlaku efektif tanggal 30 Agustus 2021. Untuk mendorong perluasan pasar obligasi dan menyamakan perlakuan pajak, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak domestik maupun Kantor Tetap (BUT).

Aturan Pajak Penghasilan Obligasi Saat Ini

Bunga obligasi dikenakan tarif pajak penghasilan baru sebesar 10%, yang bersifat final dan tidak dapat dikurangkan dari pajak lain. Tarif ini berlaku untuk:

  • Bunga obligasi kupon dihitung berdasarkan jumlah bruto selama periode kepemilikan.
  • Diskon pada obligasi kupon atau obligasi tanpa bunga ditentukan dengan mengurangkan harga pembelian dari harga penjualan.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PP 91/2021, bunga obligasi saat ini dapat digunakan untuk mengimbangi kerugian investor jika mereka menjual obligasi dengan diskon negatif.

Persyaratan Pelaporan dan Pembebasan Pajak Penghasilan Akhir

Pajak penghasilan akhir ini tidak berlaku untuk setiap wajib pajak. Pajak penghasilan akhir sebesar 10% tidak berlaku untuk dana pensiun atau bank (termasuk cabang bank internasional di Indonesia); sebaliknya, mereka tunduk pada tarif umum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Cara Efektif Mengelola Bukti Pemotongan Pajak pada Perusahaan dengan Beberapa Cabang

Selain membayar pajak, wajib pajak diwajibkan oleh Pasal 4 ayat (2) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Berkala untuk mengungkapkan pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan atas bunga obligasi. Pasal 4 ayat (2) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Berkala dapat dilaporkan secara online menggunakan e-Bupot Unifikasi. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu perusahaan untuk mengurus perpajakan atas transaksi obligasi yang dilakukan.

Tarif Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi Sebelumnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi sebelumnya dibagi menjadi beberapa tarif berdasarkan jenis bunga yang diterima dari obligasi. Tarif-tarif tersebut sebagai berikut:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon: 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT), dan 20% untuk wajib pajak luar negeri selain BUT, atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Dari jumlah bunga bruto sesuai dengan jangka waktu kepemilikan obligasi.
  • Diskon obligasi dengan kupon: 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri, atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Dari selisih antara harga jual atau nilai nominal dan harga pembelian obligasi, dikurangi bunga yang telah terakumulasi.
  • Diskon dari obligasi tanpa bunga: 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda untuk wajib pajak internasional selain BUT, dan 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT. Dari selisih antara harga pembelian obligasi dan harga jual atau nilai nominalnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.