Panduan Lengkap Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Remunerasi Karyawan

Jasa Konsultasi Pajak – Seluruh penghasilan yang diterima karyawan sebagai imbalan atas usaha mereka untuk perusahaan disebut sebagai remunerasi. Selain kompensasi tidak langsung seperti asuransi, bantuan sosial, tunjangan cuti, dan manfaat pensiun, remunerasi juga dapat berupa kompensasi moneter seperti gaji, upah, bonus, dan komisi.

Semua elemen ini dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 karena kompensasi diklasifikasikan sebagai penghasilan. Di situs web resminya, pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuat pernyataan yang sama, menyatakan bahwa kompensasi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Perusahaan harus memastikan perhitungan dan pencatatan hingga pelaporan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 akurat karena banyaknya komponen kompensasi. Sehingga, perusahaan dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola pengurangan atas PPh 21 tersebut.

Kompensasi sebagai Objek Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) menyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa setiap kapasitas ekonomi baru yang diterima wajib pajak, termasuk pendapatan dari tenaga kerja atau jasa, merupakan objek pajak.

Kategori penghasilan berikut dikenakan pajak:

  • Gaji, kompensasi, dan tunjangan
  • Komisi, bonus, gratifikasi, dan honorarium
  • Pembayaran pensiun
  • Opsi remunerasi tambahan, seperti tunjangan dalam bentuk barang atau bonus khusus

Dengan pengecualian beberapa tunjangan dalam bentuk barang yang secara hukum dikecualikan, semua jenis kompensasi yang diterima karyawan secara efektif termasuk dalam penghasilan bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Bagian-Bagian Perhitungan Kompensasi Karyawan Pajak Penghasilan Pasal 21

Perusahaan harus memperhitungkan komponen-komponen penghasilan berikut saat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21:

Gaji Pokok

Penghasilan bulanan utama yang diterima karyawan adalah gaji pokok. Elemen ini selalu menjadi dasar untuk menentukan penghasilan bruto dan memiliki dampak langsung pada jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21, terutama ketika penghasilan melebihi batas PTKP.

Tunjangan

Tunjangan adalah uang tambahan yang diterima di atas gaji pokok, seperti:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan makan, transportasi, dan komunikasi
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan pajak

Semua tunjangan ini ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Baca Juga: Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi: Bagaimana Dampak bagi Investor dan Perusahaan?

Bonus dan THR

Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku untuk penghasilan tidak tetap, termasuk THR dan bonus tahunan. Karena kenaikan nilai bruto yang signifikan, pembayaran THR atau bonus dapat meningkatkan Tingkat Efektif Rata-Rata (TER) untuk bulan tersebut.

Kompensasi Lembur

Tingkat TER dapat berubah jika kompensasi lembur diterapkan pada total penghasilan bulan tersebut. Potongan pajak penghasilan untuk bulan tersebut meningkat seiring dengan jumlah lembur yang dilakukan.

Fasilitas/Natura

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023, beberapa natura dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, misalnya:

  • Rumah dinas di luar wilayah
  • Kendaraan dinas untuk jabatan tertentu
  • Fasilitas olahraga eksklusif (golf, fitness premium)
  • Namun, beberapa manfaat bebas pajak, seperti:
  • Konsumsi/makanan di kantor
  • Fasilitas kesehatan (klinik, BPJS)
  • Peralatan kerja (laptop, telepon seluler, seragam)

Potongan Pensiun dan BPJS

Potongan berikut mengurangi penghasilan bersih:

  • 2% kontribusi JHT (pekerja)
  • 1% kontribusi Asuransi Pensiun Karyawan
  • 1% BPJS Kesehatan (pekerja)
  • Kontribusi karyawan ke dana pensiun

Dengan mengurangi penghasilan kena pajak, potongan ini mengurangi Pajak Penghasilan Pasal 21.

PTKP

Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung menggunakan PTKP. Saat ini, PMK 101/2016 masih digunakan untuk menentukan jumlah PTKP. PKP ditentukan untuk dikenakan tarif pajak penghasilan progresif Pasal 17 setelah penghasilan bersih dikurangi dengan PTKP. Untuk mempermudah urusan perpajakan yang berkaitan dengan remunerasi karyawan seperti ini, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu perusahaan untuk mengelola berbagai bukti potong dan kewajiban pajak penghasilan perusahaan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.