Konsultan Pajak Jakarta – Di era digitalisasi perpajakan saat ini, salah satu komponen penting yang harus diketahui oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kode barang faktur elektronik Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan metode baru yang lebih seragam dan terintegrasi untuk menghasilkan faktur pajak melalui sistem Coretax. Kebutuhan untuk memasukkan kode barang dan jasa agar sistem DJP dapat secara otomatis memvalidasi data transaksi PPN merupakan salah satu perubahan paling signifikan.
Banyak PKP masih mengalami kesulitan dalam memilih kode yang tepat dari ribuan alternatif yang tersedia, meskipun demikian, meskipun telah dilakukan pembaruan ini. Jika masih mengalami kesulitan, maka Anda sebagai PKP dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusi yang paling efisien namun tetap sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.
Transformasi Proses Bisnis Menggunakan Coretax
DGT telah secara signifikan meningkatkan proses bisnis pembuatan faktur pajak dengan menerapkan aplikasi Coretax. Penambahan kode barang dan jasa merupakan salah satu area yang mengalami perubahan signifikan. PKP kini dapat memilih dari lebih dari 1.300 kode barang dan 600 kode jasa dalam modul e-Invoice Coretax. Tujuan daftar kode ini adalah untuk memudahkan analisis data transaksi PPN nasional, menstandarkan klasifikasi transaksi, dan mempermudah prosedur validasi sistem.
Informasi Wajib dalam Faktur Pajak PER-11/2025 menyatakan
Berdasarkan Pasal 33 PER-11/2025, faktur pajak harus memuat berbagai detail. Data ini meliputi:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual untuk Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP)
- Identitas pembeli atau penerima jasa
- Jenis produk/jasa, jumlah, harga jual atau penggantian, dan diskon
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikumpulkan (jika ada) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan
- Kode, nomor seri, dan tanggal penerbitan faktur pajak
- Nama dan tanda tangan penandatangan yang berwenang pada faktur pajak.
Baca Juga: Benarkah Pajak 25% atas Dana Pensiun dan Uang Pesangon Sudah Berlaku? Ini Penjelasannya
Dari ketentuan-ketentuan ini jelas bahwa kode barang atau jasa bukanlah komponen wajib dalam faktur pajak. Namun, dalam praktiknya, sistem Coretax masih mengharuskan kode ini diisi sebagai bagian dari proses pengendalian administratif dan digitalisasi. Bahkan tidak jarang PKP mengalami berbagai kendala dalam proses yang satu ini, sehingga Konsultan Pajak Jakarta hadir untuk membantu mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan.
Persyaratan Pengisian Kode Barang/Jasa Coretax
Pasal 33 tidak secara khusus menyebutkan kode barang/jasa, tetapi sistem faktur elektronik Coretax masih mengharuskan kolom ini diisi, baik saat membuat faktur secara manual maupun menggunakan opsi impor. Lampiran D PER-11/2025 berisi pedoman teknis untuk mengisi kode barang/jasa.
Pedoman ini menyatakan bahwa kode harus dimasukkan menggunakan daftar yang terdapat di modul e-Invoice. Dengan kata lain, PKP memiliki kebebasan untuk memilih kode yang paling sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan, atau yang paling dekat jika tidak ada kesesuaian yang tepat.
Penerapan Kode HS dalam Transaksi Tertentu
Selain kode barang/jasa umum, PER-11/2025 mengatur kewajiban untuk memasukkan kode Sistem Harmonisasi (HS) dalam keadaan tertentu. PKP yang mengirimkan barang ke pelabuhan bebas dan zona perdagangan bebas wajib mencantumkan kepala tarif atau kode HS pada kolom “Nama Barang” dalam Faktur Pajak sesuai dengan Buku Tarif Bea Cukai Indonesia (BTKI), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (4).
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data antara sistem perpajakan dan bea cukai guna memfasilitasi pemantauan yang efektif terhadap transaksi antar zona.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

