Mengapa Perusahaan Wajib Memahami Pelaporan Pajak Secara Online Mulai Tahun 2025 dan Seterusnya?

Konsultan Pajak Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menghadirkan ide-ide baru untuk mempermudah proses administrasi perpajakan di era perubahan digital. Penerbitan PER-11/PJ/2025, peraturan yang mengatur kewajiban pelaporan pajak secara online bagi perusahaan, merupakan salah satu langkah terbaru DJP.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif DJP untuk menggunakan sistem digital terintegrasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak korporasi, efisiensi, dan akurasi data. Isi dan implikasi PER-11/PJ/2025 akan dibahas secara rinci dalam artikel ini, beserta tips berguna bagi perusahaan yang melaporkan pajak secara online sesuai dengan peraturan terbaru DJP. Jika Anda mengalami kebingungan dalam lapor pajak online, maka solusinya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Mengapa Perusahaan Harus Beralih ke Pelaporan Pajak Online pada 2025?

Semua wajib pajak perusahaan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan secara elektronik melalui sistem DJP mulai tahun pajak 2025. Perusahaan dengan tahun fiskal kalender (Januari–Desember) harus mengajukan laporan mereka paling lambat April 2026. Namun, persyaratan pelaporan online akan dipindahkan ke akhir tahun fiskal masing-masing perusahaan jika menggunakan tahun fiskal non-kalender. Dengan kata lain, jadwal pelaporan akan bervariasi tergantung pada periode penutupan perusahaan pada April, bukan konsisten.

Untuk menghindari pengajuan laporan pajak tahunan melebihi batas waktu, perusahaan harus menyesuaikan sistem dan jadwal pelaporan mereka menggunakan platform digital seperti Coretax DJP. Bagaimana Perusahaan Non-Kalender Menentukan Tahun Pajak Mereka Tahun fiskal Januari–Desember tidak digunakan oleh semua perusahaan. Beberapa memilih tahun fiskal yang tidak mengikuti kalender, seperti Juli–Juni atau Oktober–September. Menurut DJP, tahun yang mencakup setidaknya setengah periode tahun fiskal disebut sebagai Tahun Pajak.

Contoh:

  • Tahun Pajak 2024 mencakup tahun fiskal dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025.
  • Tahun Pajak 2025 mencakup tahun fiskal dari 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Laporan Pajak Tahunan suatu perusahaan harus diajukan pada Tahun Pajak 2025 dan diunggah secara online paling lambat Agustus 2025 jika tahun fiskalnya berlangsung dari Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Baca Juga: Penyebab Umum Tax Dispute dan Tips Mencegahnya Sebelum Audit DJP Bertindak

Persyaratan Pelaporan Pajak Online yang Harus Dipersiapkan Sebelumnya

Perusahaan harus memastikan sistem dan data mereka siap untuk mematuhi PER-11/PJ/2025. Berikut beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan:

  • Sistem pelaporan digital: Gunakan platform seperti Coretax DJP untuk memastikan data terintegrasi secara otomatis.
  • Kepatuhan data akuntansi: Pastikan laporan keuangan diperbarui untuk mencerminkan tahun fiskal perusahaan.
  • Setiap departemen harus mengetahui tanggal penutupan dan batas waktu pelaporan. Tim pajak internal mengetahui tanggal-tanggal ini.
  • Semua dokumen pajak harus ditandatangani secara digital menggunakan tanda tangan elektronik resmi (TTE) agar sah secara hukum.

Dengan memahami prosedur ini dan berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kendala akan dapat mengurangi kemungkinan keterlambatan atau kesalahan data sambil membantu perusahaan mengajukan pajak tepat waktu.

Langkah-Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Menggunakan Sistem Coretax untuk Mengajukan Pajak

Perusahaan harus memastikan bahwa semua akun dan otorisasi diperbarui dan disinkronkan untuk memudahkan proses pengajuan pajak online yang lancar. Berikut adalah komponen utama yang harus siap:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif sebagai identifikasi resmi bisnis untuk pelaporan dan login Coretax.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pejabat Penanggung Jawab (PIC)
  • Karena otorisasi akses dan pengiriman data pengajuan pajak elektronik bergantung pada NPWP pribadi direktur atau PIC, NPWP tersebut harus aktif.
  • Kode Otorisasi DJP (KODJP)
  • Sebelum mengajukan laporan pajak, kode khusus dari DJP harus diverifikasi. Pengajuan tidak mungkin dilakukan tanpa kode ini.

Laporan dapat tertunda atau tidak diajukan sama sekali jika salah satu dari tiga komponen di atas tidak disiapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi bisnis untuk memeriksa dengan cermat jauh sebelum tanggal pelaporan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.