e-Registration DJP Sudah Dihentikan! Sekarang Daftar NPWP Online Dimana?

Jasa Pajak – e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pendaftaran pajak dan pengelolaan data wajib pajak awal merupakan salah satu layanan yang sebelumnya banyak digunakan. Namun, layanan e-Registration DJP saat ini tidak lagi beroperasi dan telah dihentikan. Beberapa wajib pajak masih mencari layanan ini akibat situasi tersebut.

Oleh karena itu, layanan pendaftaran wajib pajak ini dan teknologi penggantinya akan dibahas secara mendalam dalam studi yang akan datang. Jangan sampai salah dalam melakukan kewajiban pajak, untuk menghindarinya Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta agar terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

e-Registration Pajak: Apa itu?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menciptakan Pendaftaran Pajak Elektronik, sebuah alat elektronik yang memudahkan administrasi data pajak secara online dan pendaftaran wajib pajak. Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi pajak melalui metode ini tanpa perlu bertemu secara langsung. Sebagai bagian dari prosedur administrasi pajak, wajib pajak dapat secara elektronik mengirimkan dokumen pendukung dan mengisi formulir digital menggunakan e-Registration DJP.

Fungsi e-Registration dalam Sistem Pajak

Cara pertama bagi wajib pajak untuk mengakses sistem DJP pada saat itu adalah melalui e-Registration. Wajib pajak baru, baik perorangan maupun badan usaha, memanfaatkan layanan ini secara luas.

Aplikasi Layanan e-Registration DJP

Pada saat itu, layanan e-Registration DJP memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online
  • Sarana Pembaruan dan Perubahan Data Pajak
  • Pengelolaan Status Wajib Pajak Terdaftar (PKP)

Penggunaan Pendaftaran Pajak Elektronik Telah Berakhir

e-Registration DJP kini tidak dapat digunakan. Coretax, teknologi yang lebih baru dan terintegrasi, kini menangani semua fungsi pendaftaran NPWP dan administrasi wajib pajak awal. Penonaktifan ini merupakan bagian integral dari kebijakan resmi DJP.

Alasan Penghentian e-Registration

Menurut DJP, e-Registration dihentikan karena beberapa alasan, termasuk:

  • Sistem sebelumnya tidak memiliki integrasi yang lengkap.
  • Kebutuhan akan pengelolaan data pajak yang lebih komprehensif
  • Kebutuhan akan platform tunggal yang lebih modern

DJP memerlukan sistem yang dapat mengelola data wajib pajak secara terpusat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Dari Invoice ke Lapor SPT: Pajak Freelancer Jadi Mudah

Alasan Hukum Penghentian Pendaftaran Pajak Elektronik

Tidak ada peraturan khusus yang menetapkan tanggal penghentian layanan pendaftaran elektronik (E-Reg/ereg.pajak.go.id). Sebagai bagian dari pembaruan peraturan administrasi pajak, layanan ini dinonaktifkan. Peraturan baru yang mengendalikan sistem administrasi pajak terintegrasi melalui Coretax menggantikan persyaratan lama yang menjadi dasar operasional pendaftaran elektronik.

Pengganti Pendaftaran Pajak Elektronik DJP

Sistem Administrasi Coretax kini diterapkan oleh DJP sebagai pengganti pendaftaran elektronik. Sistem ini berfungsi sebagai platform utama yang mengintegrasikan semua prosedur administrasi pajak ke dalam ekosistem tunggal. Wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk menangani berbagai masalah pajak secara terpusat dari satu akun. Silakan baca Poin-poin Pelaksanaan Sistem Coretax dalam PMK 81/2024 untuk detail lebih lanjut.

Layanan yang Menggantikan Fungsi e-Registration

Berikut adalah beberapa layanan e-registrasi pajak yang kini ditangani oleh Coretax:

  • Pendaftaran NPWP secara online
  • Pembaruan dan perubahan data wajib pajak
  • Pengelolaan terintegrasi akun pajak
  • Pembagian data dengan organisasi terkait

Apakah Masih Mungkin Menggunakan Pendaftaran Elektronik (e-Registration) DJP?

Tidak. Pendaftaran elektronik (e-Registration) untuk pajak tidak lagi tersedia atau dapat digunakan. Sistem baru yang lebih terintegrasi telah mengambil alih semua fungsi pendaftaran NPWP dan pengelolaan data wajib pajak. Pendaftaran elektronik (e-Registration) tidak lagi tersedia bagi wajib pajak untuk digunakan dalam administrasi pajak. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu Anda untuk menjawab dan menemukan segala solusi dari kendala perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.