Akhirnya Tak Khawatir Lagi Kehabisan Masa Waktu Kode Biling! DJP Perpanjang Hingga 14 Hari

Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang masa berlaku kode tagihan pajak resmi menjadi 14 hari. Dengan pengaturan ini, wajib pajak tidak perlu khawatir kode tagihan pajak akan kadaluarsa terlalu cepat saat melakukan pembayaran atau setoran pajak. DJP berharap perpanjangan ini dapat meningkatkan kemudahan dan efektivitas prosedur administrasi pajak. Fase ini juga berfungsi sebagai sarana penyesuaian terhadap berbagai tantangan situasional dan teknis yang sering dihadapi wajib pajak, seperti prosedur pembayaran antarbank, jadwal libur yang diperpanjang, dan gangguan sistem.

Jika Anda adalah wajib pajak yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengelola pajak secara mandiri, atau untuk menghindari masa waktu kode biling yang habis. maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus segala kewajiban pajak Anda. Disamping itu, mewujudkan janji Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas layanan secara konsisten, mempermudah penyelesaian kewajiban pajak, dan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, kami menyampaikan hal-hal berikut, terutama yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau setoran pajak yang menggunakan kode tagihan.

Perubahan Masa Berlaku Kode Tagihan

Perubahan masa berlaku kode tagihan yang digunakan dalam proses pembayaran atau setoran pajak telah secara resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode tagihan sebelumnya hanya aktif selama tujuh hari (168 jam) sejak tanggal penerbitan. Namun, masa berlaku telah diperpanjang menjadi 14 hari (336 jam) berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku efektif pada 17 Desember 2025.

Kontekstualisasi dan Alasan Perpanjangan

Menurut DJP, kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap sejumlah tantangan yang sering dihadapi individu saat mengajukan pajak. Faktanya, periode validitas tujuh hari dianggap terlalu kaku, terutama dalam situasi di mana pembayaran tidak dapat dilakukan segera. Berikut adalah beberapa penyebab utama perubahan ini:

  • gangguan pada jaringan atau infrastruktur teknologi sistem DJP, termasuk penyedia pembayaran pihak ketiga.
  • Prosedur yang rumit dalam mengelola pembayaran, terutama yang melibatkan lembaga keuangan atau sistem interaksi antar lembaga.
  • Transaksi lintas batas yang memerlukan waktu lebih lama untuk diproses melalui perbankan internasional (bank koresponden).
  • Cuti massal dan hari libur nasional mengurangi waktu yang tersedia bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan PSE, PMSE, dan PPMSE Bagi Wajib Pajak Perusahaan

Berdasarkan PER-10/PJ/2024, keadaan-keadaan tersebut termasuk dalam kategori force majeure, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan kebijakan luar biasa guna mendorong pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh masyarakat.

Keuntungan bagi Wajib Pajak

Selain sebagai modifikasi teknologi, perpanjangan masa berlaku kode tagihan juga mewakili peningkatan kualitas layanan pajak. Keuntungan bagi wajib pajak sangat signifikan dan meliputi:

  • Lebih banyak waktu untuk menyelesaikan pembayaran pajak, sehingga tidak perlu mendapatkan kode baru sebelum masa berlakunya habis.
  • Risiko kegagalan transaksi pembayaran berkurang, terutama dalam kasus masalah teknis atau gangguan sistem.
  • Lebih fleksibel, terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lintas batas atau pada waktu sibuk seperti akhir tahun fiskal.

Diharapkan proses administrasi pajak akan berjalan lebih efektif dengan waktu yang lebih lama, tanpa mengorbankan ketepatan waktu atau kepatuhan.

Untuk memberikan kenyamanan, kepastian, dan fleksibilitas bagi wajib pajak, DJP memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kode tagihan menjadi 14 hari. Namun, agar kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik Anda dapat memanfaatkan bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang pastinya menguasai seluruh kebijakan pajak yang berlaku.

Kebijakan ini memperkuat komitmen DJP terhadap transformasi digital dan peningkatan standar layanan publik, serta mengatasi tantangan administratif dan teknis yang sering terjadi. Semua kode tagihan baru yang diterbitkan melalui sistem DJP akan tunduk pada peraturan ini, yang tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025, mulai tanggal 17 Desember 2025.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.