Konsultan Pajak Jakarta – Ketika wajib pajak tidak setuju dengan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mereka memiliki opsi untuk mengajukan banding pajak. Wajib pajak dapat mempertahankan haknya secara sah di Pengadilan Pajak dengan mengajukan banding. Prosedur ini merupakan komponen penting dalam sistem penyelesaian sengketa pajak Indonesia karena memberikan keadilan dan transparansi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh penilaian pajak.
Dengan bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang profesional memahami setiap kebijakan pajak yang berlaku, maka wajib pajak dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban pajaknya dipenuhi secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Banding Pajak: Apa Itu?
Jika Wajib Pajak yakin putusan keberatan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak tepat atau merugikan, mereka dapat mengajukan banding pajak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur landasan hukum banding pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk meminta Pengadilan Pajak mempertimbangkan kembali putusan keberatan. Wajib Pajak dapat mempertahankan haknya secara adil melalui proses peradilan yang imparsial dengan mengajukan banding.
Perbedaan Antara Banding Pajak dan Keberatan Pajak
Keberatan pajak dan banding adalah dua langkah yang berbeda dalam sengketa pajak, meskipun seringkali disamakan:
Keberatan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga yang menangani objeksi pajak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Tujuan: Untuk meninjau putusan audit pajak
- Batasan waktu: Tiga bulan sejak tanggal penerimaan surat putusan.
Banding Pajak
- Organisasi yang Menangani Banding Pajak: Pengadilan Pajak
- Dasar Hukum: Undang-Undang Pengadilan Pajak
- Tujuan: Untuk meninjau putusan keberatan DJP
- Batasan waktu: Tiga bulan sejak tanggal penerimaan putusan keberatan
Ketika wajib pajak menerima putusan keberatan dan merasa hasilnya masih tidak memadai, mereka mengajukan banding pajak. Bantuan Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda sebagai wajib pajak untuk menjalani prosedur banding pajak maupun keberatan pajak yang Anda ajukan.
Baca Juga: Salah Pilih Konsultan Pajak Bisa Berisiko, Kenali Sertifikasi dan Kewenangannya
Syarat-Syarat Pengajuan Banding
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah menerima Surat Keputusan Objeksi. Banding harus diajukan dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal penerimaan putusan objeksi. Banding harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas. Salinan resmi Surat Keputusan Objeksi harus dilampirkan bersama banding, dan setiap putusan objeksi hanya dapat diajukan banding sekali.
Pihak yang Berhak Mengajukan Banding
Wajib Pajak, ahli warisnya, pengurus usaha, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan banding. Jika pemohon banding meninggal dunia selama proses banding, wali, ahli waris, atau wakil hukumnya dapat melanjutkan perkara jika pemohon banding dalam keadaan pailit. Selain itu, pihak yang mewarisi kewajiban hukum entitas dalam hal merger, konsolidasi, pembagian, perluasan, atau likuidasi berhak melanjutkan banding yang telah diajukan sebelumnya.
Prosedur dan Tahapan Banding Pajak
Langkah-langkah penting berikut harus diperhatikan agar proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan:
- Menyusun dan Mengajukan Surat Banding: Tahap pertama adalah menyusun surat banding dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang ringkas, lengkap, dan esensial.
- Mendapatkan Surat Uraian Banding: Setelah menerima surat banding secara lengkap, Pengadilan Pajak akan mendaftarkannya dan meneruskan Surat Uraian Banding (SUB) kepada DJP sebagai pihak tergugat.
- Mengirimkan Surat Tanggapan: Pemohon banding berhak mengajukan tanggapan tertulis dalam bentuk Surat Tanggapan setelah menerima SUB.
- Sidang Pemeriksaan Pengadilan Pajak: Langkah berikutnya adalah sidang pemeriksaan, di mana tergugat (DJP) dan pemohon banding (Wajib Pajak) akan hadir di Pengadilan Pajak.
- Putusan Pengadilan Pajak: Keputusan banding merupakan tahap akhir. Panel hakim akan mengeluarkan putusan Pengadilan Pajak yang final dan memiliki kekuatan hukum mengikat setelah selesainya seluruh proses pemeriksaan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

