Mulai 2026, DJP Akses Data E-Wallet dan Kripto: Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

Konsultan Pajak – Data keuangan digital, termasuk saldo dompet digital wajib pajak dan kepemilikan cryptocurrency, akan secara resmi dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2026. Modernisasi sistem perpajakan Indonesia, yang berfokus pada kepatuhan, transparansi, dan adaptasi terhadap kemajuan ekonomi digital, mencakup fase ini.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan dompet digital dan investasi kripto oleh masyarakat, kebijakan baru ini menandai pergeseran signifikan dalam cara otoritas pajak mengawasi transaksi digital. Agar terhindar dari sanksi pajak yang mungkin terjadi karena ketidakpatuhan pajak, maka Anda sebagai wajib pajak bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola perpajakan Anda dengan efisien.

PMK Nomor 108 Tahun 2025 Menjadi Landasan Hukum Baru

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, mengatur akses DGT terhadap data digital ini. Aturan ini meningkatkan kewajiban pelaporan bagi penyedia layanan keuangan digital, seperti platform aset kripto dan penyedia dompet digital. PMK 108/2025 secara umum menyatakan bahwa: Penyedia layanan pembayaran (PJP), termasuk bank dan non-bank, wajib memberitahukan DGT mengenai transaksi e-wallet pelanggan dan informasi saldo.

Otoritas pajak wajib menerima laporan periodik dari penyedia layanan aset kripto yang terdaftar di Indonesia yang mencakup data saldo pengguna, transaksi, dan identitas. Keakuratan dan konsistensi data keuangan digital dijamin oleh mekanisme pelaporan otomatis yang terintegrasi dengan sistem DGT untuk memenuhi persyaratan pelaporan ini.

“Melihat” aset kripto dan saldo dompet digital tidak berarti akses data secara sembarangan. Kekhawatiran tentang privasi sering muncul dari frasa “DGT dapat melihat dompet digital dan kripto.” Penting untuk menyadari bahwa akses ini tidak berarti DGT membuka isi aplikasi di ponsel pribadi wajib pajak. Prosedur ini dibatasi dan terorganisir untuk keperluan perpajakan. Berikut mekanismenya:

  • Penyedia layanan keuangan menyediakan data; pengguna tidak menyediakannya secara langsung.
  • Hanya informasi yang relevan untuk menentukan kewajiban pajak yang dikirimkan ke DGT.
  • Protokol keamanan dan perlindungan data pribadi diikuti saat memberikan akses.

Oleh karena itu, tujuan utama regulasi ini bukanlah melanggar privasi pengguna, melainkan meningkatkan akurasi data pajak.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Indonesia 2026: Dari Digitalisasi Coretax hingga Pajak Global Minimum

Mengacu pada CRS dan CARF Global Standards

Kebijakan ini bukanlah kebijakan domestik tunggal, melainkan wujud komitmen Indonesia terhadap transparansi pajak internasional. Dasar kebijakan ini terdiri dari dua standar internasional utama:

Standar Pelaporan Bersama (CRS)

Standar internasional ini mengatur pelaporan otomatis data keuangan lintas batas. Untuk mencegah penghindaran pajak internasional, CRS memungkinkan pejabat pajak di yurisdiksi berbeda untuk berbagi informasi.

Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (CARF)

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menciptakan kerangka kerja baru untuk mengontrol pelaporan kepemilikan aset kripto secara global. CARF memastikan sistem pelaporan pajak global memperhitungkan operasi investasi aset kripto.

Kedua standar tersebut telah diadopsi oleh Indonesia. Data transaksi untuk tahun pajak 2026 akan dikirim secara otomatis melintasi batas negara mulai tahun 2027.

Siapa yang Harus Melaporkan?

Pihak-pihak berikut wajib memenuhi persyaratan pelaporan sesuai PMK 108/2025:

  • Layanan uang elektronik resmi dan penyedia dompet digital.
  • lembaga keuangan dan bank yang menggunakan sistem pembayaran digital.
  • Perusahaan layanan aset digital yang terdaftar di Indonesia dan platform perdagangan kripto.

Di antara detail yang dilaporkan adalah:

  • Saldo akhir aset kripto dan akun dompet digital.
  • Riwayat transaksi spesifik, termasuk pertukaran aset, transfer, dan pembelian.
  • Identitas pengguna (KTP, nomor identifikasi pajak, dan informasi verifikasi tambahan).
  • Jumlah uang yang ditukar dengan rupiah atau mata uang fiat lainnya.

Langkah ini diharapkan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi wajib pajak Indonesia tentang kepemilikan digital mereka.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.