PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga 2026: Peluang Besar bagi Pembeli Properti Baru

Konsultan Pajak Jakarta – Fasilitas PPN DTP untuk rumah tapak dan gedung apartemen telah secara resmi diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga 31 Desember 2026. Dengan mendukung sektor perumahan, strategi ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong perluasan industri properti, dan memperkuat perekonomian nasional. Jika sebagai wajib pajak Anda mengalami kebingungan dalam mengelola kewajiban pajak Anda, maka solusinya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Ketentuan PPN DTP untuk Rumah Sesuai dengan PMK 90 Tahun 2025

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk pengiriman rumah tapak dan unit apartemen yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1). Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) PMK 90/2025 memberikan penjelasan rinci mengenai atribut atau objek yang memenuhi syarat untuk fasilitas ini, yaitu:

  • Memiliki harga jual maksimum sebesar lima miliar rupiah, atau IDR 5.000.000.000,00;
  • Merupakan rumah baru yang siap huni dan diserahkan untuk pertama kalinya oleh penjual yang merupakan Wajib Pajak Pengusaha (WPP) dan belum pernah mengalami peralihan kepemilikan.
  • Rumah tersebut telah diberikan kode identifikasi rumah oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) atau aplikasi kementerian yang berwenang.

Jumlah dan Lama Pemberian Insentif

PMK 90/2025 menyatakan bahwa untuk rumah dengan harga jual maksimum IDR 5 miliar, pemerintah akan membayar 100% PPN yang terutang atas harga jual hingga IDR 2 miliar. Hal ini berarti pemerintah hanya akan membayar PPN atas IDR 2 miliar pertama untuk rumah baru dengan harga antara IDR 2 miliar dan IDR 5 miliar, sementara pembelian rumah baru dengan harga di bawah IDR 2 miliar akan sepenuhnya dibebaskan dari PPN. Semua transaksi yang dilakukan selama Periode Pajak Januari 2026 hingga Periode Pajak Desember 2026 berhak memanfaatkan layanan PPN DTP ini.

Persyaratan Transfer dan Bukti Transaksi

Insentif PPN DTP diberikan untuk transfer rumah yang memenuhi persyaratan berikut, sesuai dengan Pasal 3 PMK 90/2025:

  • Perjanjian Jual Beli Mengikat (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) harus ditandatangani secara lengkap antara 1 Januari 2026 dan 31 Desember 2026.
  • Akta Pengalihan (BAST) harus digunakan untuk membuktikan bahwa pembeli telah mengalihkan hak atas rumah atau kendali fisik atas rumah tersebut dalam jangka waktu yang sama.
  • Pada akhir bulan setelah bulan penyerahan, penjual PKP harus mendaftarkan BAST di aplikasi kementerian yang berwenang.

Baca Juga: Saat Pajak Dibayar Kurang: Memahami Shortfall Pajak Lebih Dalam

Kebijakan ini menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP bergantung pada tanggal perjanjian dan pengalihan hak atas tempat tinggal secara aktual, yang harus didokumentasikan secara formal dalam sistem pemerintah.

Subjek yang Berhak atas Fasilitas PPN DTP

Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kepemilikan properti di Indonesia berhak atas fasilitas PPN DTP Rumah. Setiap individu hanya dapat menggunakan satu unit rumah tapak atau satu unit apartemen baru yang siap huni.

Namun, selama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK 90/2025, seseorang yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN DTP masih dapat memperoleh fasilitas serupa untuk pembelian rumah lain. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu dan menyelesaikan segala permasalahan pajak yang Anda hadapi.

Bagi yang ingin membeli rumah baru dengan beban pajak yang lebih ringan, pemerintah menawarkan kepastian hukum dan kemudahan melalui PMK 90 Tahun 2025. Fasilitas PPN DTP 100% hingga IDR 2 miliar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya beli, memperkuat pasar properti, dan mendorong sektor pendukung seperti bahan bangunan dan konstruksi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.